Mohon tunggu...
Jose Hasibuan
Jose Hasibuan Mohon Tunggu... Guru - Seorang abdi bangsa

Tertarik pada dunia pendidikan, matematika finansial, life style, kehidupan sosial dan budaya. Sesekali menyoroti soal pemerintahan. Penikmat kuliner dan jalan-jalan. Senang nonton badminton dan bola voli.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Sekolah Menuju New Normal, Bagaimana Proses Pembelajaran Dilaksanakan?

14 Juni 2020   18:56 Diperbarui: 15 Juni 2020   00:12 1187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Tim GTK Kemdikbud RI baru saja mengeluarkan Panduan Pembelajaran di Era Kenormalan Baru. Panduan ini bertujuan untuk memastikan setiap anak mendapatkan kesempatan pembelajaran yang berkualitas di satuan pendidikan dan untuk mencegah terjadinya penyebaran dan penularan Covid-19 di satuan pendidikan.

Dalam panduan tersebut, Kemdikbud mengatur ketentuan tentang pembukaan sekolah di era kenormalan baru. Ada dua syarat pembukaan kembali satuan pendidikan, yaitu daerah dengan status hijau/biru dan kesiapan sekolah menuju era new normal tahun pelajaran 2020/2021.

Sebelumnya, Kemdikbud telah melakukan Jajak Pendapat untuk melihat kesiapan sekolah menuju era new normal yang dijadwalkan mulai 13 Juli 2020. Silahkan cek melalui tulisan ini.

Dalam panduan tersebut, ada dua faktor yang harus dipertimbangkan sekolah saat masuk new normal pendidikan. Pertama, guru dengan usia di atas 45 tahun mengikuti pemeriksaan oleh satgas yang dibentuk sekolah. Kedua, guru dan sekolah melakukan pemetaan murid yang tinggal dengan orang yang berusia di atas 60 tahun.

Sebelum bersiap memasuki era kenormalan baru, sekolah diharapkan mempersiapkan strategi dan model pembelajaran, serta jadwal akademik. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang disusun oleh guru harus jelas mencakup tujuan pembelajaran yang terukur dan realistis, serta kegiatan dan asesmen yang berpusat pada siswa (student centered).

Sekolah perlu melakukan pembagian kelompok belajar dan jadwal belajar untuk murid yang tertuang dalam daftar kelompok belajar dan jadwal belajar yang tersusun rapi. Sekolah juga perlu mempersiapkan pola komunikasi dengan orang tua dan murid, termasuk mengagendakan acara pertemuan sosialisasi orang tua dan murid.

Dalam Panduan tersebut, pola pembukaan sekolah di bagi dalam dua fase, yaitu fase transisi dan fase kenormalan baru. Sekolah dengan fase transisi, buka dengan durasi maksimal 4 jam efektif dengan 3 JPL x 30 menit per kelompok. Sedangkan sekolah dengan fase kenormalan baru, durasi maksimal 7 jam efektif dengan 6 JPL x 30 menit per kelompok murid.

Untuk jumlah maksimal kelompok, pada satuan pendidikan SMP dan SMA/K adalah 18 murid per kelompok. Untuk satuan pendidikan Sekolah Dasar maksimum 15 murid per kelompok. Sedangkan untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), 5 murid maksimal per kelompok.

Untuk shift komposisi hari dalam sepekan, sekolah dengan fase kenormalan baru, di tingkat SMP dan SMA/K, diwajibkan 3 hari Pertemuan Tatap Muka (PTM) di sekolah, 2 hari libur dan 2 hari Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara online. Sedangkan sekolah yang menerapkan fase transisi, disarankan 3 hari PTM, 4 hari libur dan 7 hari PJJ. Ini juga berlaku untuk kelompok Sekolah Dasar Kelas 4 - 6.

Namun, untuk kelompok Sekolah Dasar Kelas 1 - 3, sekolah dengan fase transisi, pembelajaran full dilaksanakan dengan moda daring (PJJ) atau pertemuan orangtua per minggu. Dan untuk sekolah dengan fase kenormalan baru, dilaksanakan 2 hari PTM, 2 hari libur dan 3 hari PJJ.

Untuk kelompok PAUD, sekolah dengan fase kenormalan baru, akan dilaksanakan 2 hari PTM, 4 hari libur dan 8 hari PJJ dalam siklus dua pekanan. Sedangkan untuk fase transisi, juga dilaksanakan penuh secara PJJ seperti pada kelompok SD Kelas 1 - 3 atau dengan mengadakan pertemuan orangtua per minggu.

Untuk Sekolah Luar Biasa (SLB), pengelompokan murid adalah dalam rentang 2 - 8 orang murid. SLB dengan murid yang memerlukan bantuan fisik penuh dari guru diwajibkan membuat kelompok yang terdiri 2 - 3 murid. Sedangkan SLB dengan murid tidak atau sangat sedikit memerlukan bantuan fisik guru dapat membetntuk kelompok yang terdiri dari 8 murid.

Dalam panduan tersebut, juga dibuat ketentuan khusus untuk sekolah dengan kelas paralel. Kelompok belajar yang masuk (PTM) harus sesuai dengan jumlah ruangan dan jumlah guru yang bertugas. Apabila ada giliran masuk antar kelompok belajar, maka jeda antar kelompok belajar awal dengan kelompok belajar berikutnya adalah 1 jam untuk memastikan kelompok belajar awal sedah meninggalkan sekolah sebelum kelompok belajar berikutnya masuk area sekolah.

Prinsip pembelajaran di era kenormalan baru harus berorientasi pada murid, dengan memprioritaskan kesehatan fisik dan mempertimbangkan konsisi psikososial murid.

Guru harus melakukan modifikasi target dan cara pembelajaran dengan penyesuaian kondisi yang ada. Guru perlu mempertimbangkan pelaksanaan model blended learning, untuk memadukan target-target pembelajaran saat PTM dan saat PJJ. Salah satu alternatif Learning Management System (LMS) dalam rangka penerapan model Blended Learning dapat dilihat pada tulisan ini.

Prioritas pembelajaran saat PTM untuk Sekolah Dasar dan Sekolah Mengengah (SMP dan SMA) adalah untuk mata pelajaran kebahasaan, matematika dan sains. Untuk SMK, pelajaran yang menjadi prioritas PTM adalah mata pelajaran kelompok kompetensi keahlian. Sedangkan untuk PAUD dan SLB, pelajaran prioritas PTM diatur oleh Kepala Sekolah Satuan Pendidikan.

Dalam pelaksanaan PJJ, guru melaksanakan aktivitas belajar melalui beragam media belajar daring untuk pendampingan belajar. Disarankan guru dapat memadukan aktivitas berupa umpan balik pengerjaan tugas, refleksi proses dan hasil belajar, serta diskusi kelompok.

Jika diperlukan kunjungan guru ke rumah murid untuk keperluan pendampingan belajar, pilihlah aktivitas yang juga memadukan kegiatan umpan balik pengerjaan tugas, refleksi proses dan hasil belajar, serta diskusi kelompok.

Dalam era kenormalan baru, sekolah perlu melibatkan orangtua sesuai jenjang dan jenis pendidikan. Pelibatan ini terkait sebagai penyampai materi, pendamping, penyemangat maupun pemberi umpan balik. Lebih detail bagaiman peran dan dukungan keluarga dalam era new normal pendidikan dapat melihat tulisan saya sebelumnya disini.

Mari bersama menyongsong era kenormalan baru pendidikan dengan keyakinan dan kerja sama antar semua stakeholder demi pemenuhan hak anak-anak Indonesia mendapatkan pendidikan yang layak, merata dan berkualitas.

Sumber : Panduan Pembelajaran di Era Kenormalan Baru oleh Kemdikbud.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun