Sumatera Utara merupakan salah satu provinsi dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia. Pertengahan tahun 2024 jumlah penduduk Sumatera Utara sudah mencapai 15.584.873 jiwa dengan kepadatan penduduk 210 jiwa/km.
Sumatera Utara memiliki jumlah penduduk terbesar yang dimana berpotensi besar dalam menunjukakan bahwa demokrasi di Sumatera Utara berjalan dengan baik dan transparan.
Dengan jumlah penduduk terbesar maka setiap suara pemilih pada pilkada 2024 akan menentukan arah pembangunan berkelanjutan pada provinsi,kabupaten,dan kota.
Apa Itu Pikada
Pilkada merupakan pemilihan yang dilakukan oleh penduduk daerah untuk memilih calon kepala daerah yang mana mencakup gubernur,bupati,dan walikota. Pilkada itu momen penting dalam demokrasi dan dilaksanakan 5 tahun sekali.
Pelaksanaan pilkada telah diatur dalam Undang - Undang ( UU ) Nomor 6 Tahun 2020 tentang pemilihan gubernur,bupati,dan walikota beserta dengan para wakilnya. Selain itu pelaksanaan pilkada diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Jadi pilkada sudah diatur berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Pelaksaan pilkada dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) dan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Peran KPU
1. Menyelenggarakan Pilkada
KPU bertanggung jawab atas kegiatan pelaksanaan dan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah mulai dari perencaan,pelaksaan,dan pengawasan pada kegiatan tahapan pilkada.
2. Menetapkan Daftar Pemilih
KPU harus memutuskan dan Pemutakhiran penyusunan daftar pemilih agar mereka bisa memilih dan menyumbangkan suaranya.
3. Melakukan Edukasi dan Sosialisasi
Disini KPU harus memberikan kesadaran dan pegetahuan bagi masyarakat agar mereka bisa memilih dan memahami mengenai pilkada.
4. Pengaturan Calon Peserta Pilkada
KPU diwajibkan melakukan verifikasi terhadap partai politik,calon independent,dan Daftar Calon Tetap ( DCT ).
5. Menghitung Suara
KPU harus mengumpulkan suara lalu mengitungnya dan hasilnya itu diumumkan secara resmi.
Peran Bawaslu
1. Mengawasi Pelaksaan Pilkada
Bawaslu hanya mengawasi kegiatan pilkada agar berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mencegah hal yang tidak diinginkan.
2. Menindaklanjutkan dan Mencegah Segala Bentuk Pelanggaran
Bawaslu memiliki otoritas dalam menindaklanjut dan mencegah segala bentuk pelanggaran selama pelaksanaan pilkada berlangsung.
3. .Mengawasi Data Pemilih
Bawaslu mengawasi pemutakhiran daftar pemilih yang dilakukan oleh KPU agar transparan dan data lebih akurat.
4. Netralitas
Di saat kampanye bawaslu mengawasi semua berbagai pihak untuk melihat netralitasnya di dalam kampanye agar tidak terjadi politik praktis atau money politics.
5. Melaporkan Hasil Pengawasan
Bawaslu harus membuat laporan selama pelaksanaan pilkada kepada presiden dan DPR lalu mengevaluasi lagi semua pengawasannya di tempat kerjanya.
Sudah jelas bahwa KPU dan Bawaslu memilik peran terstruktur dalam menjaga demokrasi.
Peserta pilkada berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 dan UU Nomor 12 Tahun 2008 menyatakan bahwa setiap pasangan calon daerah harus dari gabungan partai dan calon independen atau pasangan calon perseorangan.
Tahapan Pilkada 2024
- Perencanaan Program dan Anggaran : sampai dengan Jumat,26 Januari 2024
- Penyusunan Peraturan dan Penyelenggaraan Pemilihan : sampai dengan Senin,18 November 2024
- Perencanaan Penyelenggaraan Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan : sampai dengan Senin,18 November 2024
- Pembentukan PPK,PPS,dan KPPS : Rabu,17 April 2024 - Selasa,5 November 2024
- Pembentukan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan : Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16 November 2024
- Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih : Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024
- Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih : Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024
- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan : Minggu,5 Mei 2024 – Senin,19 Agustus 2024
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon : Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024
- Pendaftaran Pasangan Calon : Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024
- Penelitian Persyaratan Calon : Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 21 September 2024
- Penetapan Pasangan Calon : Minggu, 22 September 2024
- Pelaksaaan Kampanye : Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024
- Pelaksaan Pemungutan Suara : Rabu,27 November 2024
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 November 2024
- Penetapan Calon Terpilih : Paling lama setelah lima hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi ( MK )
- Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan : Paling lama lima hari setelah putusan MK diterima KPU
- Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih : Paling lama tiga hari setelah penetapan calon
Seluruh tahapan – tahapan ini sudah sesuai dnegan nilai – nilai demokrasi dan berjalan dengan baik yang dimana pemilihan kepala daerah transparan dan sistematis.
Cara Menentukan Pemimpin
Kita sebagai masyarakat sudah mendapat kesempatan di pilkada ini untuk menentukan pemimpin atau calon kepala daerah mana yang akan dipilih. Sebelum menentukan pemimpin atau pasangan calon kepala daerah dan sekaligus memilihnya perlu diharapkan kita sebagai masyarakat perlu memerhatikan dan mempelajari beberapa hal ini dalam memlih pasangan calon kepala daerah yaitu sebagai berikut :
1.Visi dan Misi
Kita sebagai masyarakat Sumatera Utara harus mencari tahu dan memahami apa langkah perencanaan dan tujuan setiap calon kepala daerah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Pastikan visi misi setiap pasangan calon kepala daerah itu dapat memberikan arah yang jelas dan bisa memberikan solusi efektif dalam permasalahan yang ada.
2. Rekam Jejak
Perlu mencari tahu dan mempelajari pencapaian apa yang diraih oleh setiap pasangan calon kepala daerah sebelum mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Mencari tahu dan mempelajari lagi apa latar belakang mereka seperti pendidikan terakhir dan pekerjaan mereka apa. Selain itu, pastikan bahwa mereka itu memiliki integritas dan peduli terhadap rakyat sehingga setiap pasangan calon kepala daerah ada komitmen dalam menjaga dan melayani rakyat.Perlu juga kita melihat dan memastikan pengalaman mereka saat pernah menjabat sebagai gubernur,bupati,dan walikota sebelumnya yang dimana apakah mereka dulu pernah terlibat masalah hukum dan memastikan lagi bahwa mereka pernah berkontribusi terhadap masyarakat. Hal ini dilakukan agar rakyat bisa percaya akan perubahan yang dibawa oleh setiap pasangan calon kepala daerah.
3. Ikuti Diskusi Publik
Jika Anda ingin memperdalam visi misi dan program kerja dari setiap pasamgan calon kepala daerah. Anda ikuti diskusi publik yang ada setiap calon kepala daerah agar Anda bisa bertanya ke setiap pasangan calon kepala daerah hal ini dilakukan agar melihat mereka menjawab pertanyaan mengenai permasalahan yang ada terutama di daerah tempat mereka mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah. Hal ini dilakukan agar mengevaluasi Anda dan juga setiap pasangan calon kepala daerah dalam berpikir kritis. Melihat kemampuan setiap calon kepala daerah dalam menjawab pertanyaan Anda misal mengenai isu daerah Anda.
4.Pahami Isu Daerah Tempat Anda Tinggal
Anda harus memahami,mempelajari dan melihat apa saja yang menjadi permasalahan penting di daerah And seperti permasalahan infrastruktur,pendidikan,dan lain sebagainya. Jadi Anda mengamati dan melihat bagaimana pasangan calon kepala daerah dapat menangani permasalahan yang ada di daerah Anda. Pastikan visi misi dan program kerja calon kepala daerah dapat memberikan solusi bagi permasalahan yang ada di daerah Anda. Di Sumatera Utara pengangguran menjadi permasalahan mendesak sehingga hal ini dapat menganggu keadaan sosial seperti timbulnya kemiskinan dan kriminalitas. Maka perlu pemimpin yang bisa menangani hal seperti dengan meliha visi misi dan program kerjanya serta latar belakang setiap pasangan calon kepala daerah lalu ikut berdiskusi dengan mereka di saat ada diskusi publik. Anda berdiskusi dengan keluarga,tetangga,dan teman Anda yang tinggal di daerah yang sama dengan Anda mengenai masala apa yang di hadapi daerah tempat tinggal Anda.
5. Informasi Sumber Netral
Carilah sumber informasi menjelaskan dan menyertakan keseluruhan kegiatan pasangan calon kepala daerah yang objektif atau bisa dipercaya dan tidak memihak kepada pasangan calon kepala daerah tertentu.
6. Politik Uang
Hindarilah jika diterima uang dari pasangan calon kepala daerah atau tim suksesnya serta jangan terpengaruh dengan sogokan. Pilihlah sesuai apa yang ada di dalam hati dan pikiran Anda karena memilih pemimpin merupakan sebuah amanah yang dimana bahwa tidak semua bisa dibeli dengan uang.
7. Black Campaign dan Memeriksa Sumber Informasi
Black Campaign merupakan salah satu aksi kampanye yang salah dimana tindakan ini memfitnah dan menyebarkan informasi palsu ( hoax ) tentang pasangan calon kepala daerah sehingga hal ini bisa menyebarkan fithah. Jadi diharapkan Anda harus mencari tahu sumber informasi netral dan harus mencari tahu dan mempelajari setiap pasangan calon kepala daerah sehingga Anda tidak terpengaruh dari tindakan tersebut. Menjauhlah dari masyarakat yang melakukan tindakan tersebut yang selalu mengatakan tidak benar tentang pasangan calon kepala daerah. Jadi Anda harus memeriksa periksa sumber informasi baik itu dari media sosial atau situs website yang dimana disitu biasanya ada penyebaran kabar palsu ( hoax) tentang pasangan calon kepala daerah.
Dengan memperhatikan dan mempelajari beberapa hal penting dari setiap calon kepala daerah maka kita bisa membuat keputusan yang bijak dan mempertimbangkannya serta memastikan dalam menentukan siapa kepala daerah yang tepat dan bisa memahami permasalahan utama tempat calon kepala daerah itu nyalon baik itu dari provinsi,kabupaten,dan kota. Jadi kita sebagai masyarakat alangkah baiknya harus berpikir dulu dalam memilih karena keputusan kita yang bisa menentukan arah. Jika salah maka daerah kita akan mengalami permasalahan yang rumit.
Masyarakat harus ikut dalam kegiatan sosialisasi yang diadakan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) dan organisasi mahasiswa dan masyarakat agar mereka mengenali siapa pasangan calon kepala daerah dan mulai memahami tentang suara dalam pemilihan kepala daerah yang mempunyai dampak pada tempat tinggal mereka.
PJ Gubernur Sumatera Utara Bapak Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si. bersama dengan berbagai kepungurusan atau staff pemprov Sumatera Utara mengadakan deklarasi pemilu damai untuk menjaga dan menertibkan keamana selama proses atau tahapan pilkada belangsung. Aksi atau acara ini dihadiri berbagai tokoh masyarakat termasuk ketua partai,pasangan calon kepala daerah,KPU atau Bawaslu yang dimana merupakan pihak pengurus dan pengawas pelaksanaan pilkada. Hal ini dilakukan agar menciptakan suasana aman dan damai dalam menjelang pilkada.
Dengan adanya acara atau aksi tersebut yang diadakan oleh Pemprov Sumut diharapkan masyarakat jangan melakukan tindakan anarkis maka masyarakat harus memberitakan kabar baik selama pilkada dan bersikap tenang lalu fokus pada visi misi pasangan calon kepala daerah jangan menyerang bahkan mengejek salah satu pasangan calon kepala daerah yang dimana dapat mengakibatkan konflik. Jadi berbijaklah dan lakukan perbuatan baik selama kampanye dan tentukan pilihan siapa yang layak.
Setelah selesai kampanye akan ada masa tenang yang dimana masa tenang merupakan refleksi dan tidak boleh lagi ada kampanye yang dimana pada masa ini masyarakat bisa merenung tenang dan membuat keputusan yang tepat dalam memilih calon pemimpin yang tepat terutama calon kepala daerah tanpa adanya iklan dan pengaruh politik apapun itu. Hal ini dilakukan agar tidak menciptakan konflik lalu masa tenang hanya berlangsung selama 1 atau 3 hari saja.
Suara Kita Adalah Menentukan Pemimpin yang Tepat
Suara kita sangat berarti dalam pilkada yang dimana suara kita penentu dalam menentukan daerah untuk lima tahun kedepannya bagaimana. Suara kita dapat mempengaruhi berbagai aspek seperti pada aspek sosial,ekonomi,pendidikan,lapangan pekerjaan,dan infrastruktur.
Kita sebagai masyarakat harus melakukan hak dan kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia ( WNI ) dalam menjaga demokrasi dengan memilih antara setiap pasangan calon kepala daerah sehingga suara kita tidak disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Hak masyarakat berhak memilih pemimpin yang layak dengan tanpa ada paksaan dan ancaman atau intimasi sehingga masyarakat bebas mau pilih siapa calon pemimpin yang layak. Selain itu Masyarakat mempunyai hak dalam mencari informasi setiap pasangan calon kepala daerah seperti mencari tahu visi,misi dan program kerja setiap pasangan calon kepala daerah serta juga mempunyai dalam melaporkan tindakan kecurangan yang terjadi di pilkada.
Pilkada ini merupakan momen penting dimana masyarakat bisa terlibat secara langsung dalam proses demokrasi dan meningkatkan partisipasi politik masyarakat agar masyarakat bisa mencegah terjadinya dominasi suatau partai yang ingin menyalahgunakan kekuasaan.
Pilkada 2024 merupakan pilkada terbesar di Indonesia karena diikuti oleh 37 Provnsi dan 508 kabupaten/kota kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta karena daerah tersebut dalam pemilihan gubernur atau pimpinnya diatur oleh peraturan atau undang – undang khusus.
Menurut UU No 39 Tahun 1999 Pasal 43 ayat 1 yang menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum,bebas,rahasia,jujur,dan adil sesuai dengan ketentuan perundang-undangan” Maka hak memilih merupakan bagian hak asasi manusia jadi pemerintah harus melindungi masyarakat.
KPU telah melakukan penetapan Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) di Sumatera Utara sebanyak 10.771.496 pemilih dan tersebar di 33 kabupaten/kota. Jadi jumlah laki – laki 5.302.681 dan perempuan 5.468.815 yang tersebar di 25.223 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kota Medan menjadi DPT yang terbanyak yaitu 1.799.421 pemilih jadi jumlah pemilih laki – laki adalah 817.218 pemilih dan perempuan adalah 928.203 yang tersebar di 3.326 TPS.
Pilkada sudah mau dekat beberapa minggu ini yang dimana pelaksanaan pilkada akan dilaksanakan pada hari dan tanggal Rabu,27 November 2024. Ayo warga Sumatera Utara marilah datang ke Tempat Pemungutan Suara ( TPS ) untuk memilih calon kepala daerah sekaligus pemimpin yang tepat untuk memimpin provinsi,kabupaten,dan kota. Suara Anda sangat berharga dalam menentukan daerah Anda dan gunakanlah hak pilih Anda dengan benar karena hak pilih merupakan tanggung jawab Anda. Bijaklah dalam mengambil keputusan dan harus menghormati proses pelaksanaan demokrasi.
Meskipun berbeda dalam memilih pasangan calon kepala daerah. Ingat tetap harus mengutamakan prinsip persatuan dan kesatuan supaya pelaksanaan pilkada bisa terlaksana dengan baik yang dimana pilkada merupakan pesta demokrasi.
Selamat memilih. Semoga pilkada 2024 ini bisa memberikan manfaat dan dampak positif bagi bangsa Indonesia terutama di daerah tempat kita memilih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H