2. Menindaklanjutkan dan Mencegah Segala Bentuk Pelanggaran
     Bawaslu memiliki otoritas dalam menindaklanjut dan mencegah segala bentuk pelanggaran selama pelaksanaan pilkada berlangsung.
3. .Mengawasi Data Pemilih
    Bawaslu mengawasi pemutakhiran daftar pemilih yang dilakukan oleh KPU agar transparan dan data lebih akurat.
4. Netralitas
      Di saat kampanye bawaslu mengawasi semua berbagai pihak untuk melihat netralitasnya di dalam kampanye agar tidak terjadi politik praktis atau money politics.
5. Melaporkan Hasil Pengawasan
     Bawaslu harus membuat laporan selama pelaksanaan pilkada kepada presiden dan DPR lalu mengevaluasi lagi semua pengawasannya di tempat kerjanya.
Sudah jelas bahwa KPU dan Bawaslu memilik peran terstruktur dalam menjaga demokrasi.
Peserta pilkada berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 dan UU Nomor 12 Tahun 2008 menyatakan bahwa setiap pasangan calon daerah harus dari gabungan partai dan calon independen atau pasangan calon perseorangan.
Tahapan Pilkada 2024
- Perencanaan Program dan Anggaran : sampai dengan Jumat,26 Januari 2024
- Penyusunan Peraturan dan Penyelenggaraan Pemilihan : sampai dengan Senin,18 November 2024
- Perencanaan Penyelenggaraan Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan : sampai dengan Senin,18 November 2024
- Pembentukan PPK,PPS,dan KPPS : Rabu,17 April 2024 - Selasa,5 November 2024
- Pembentukan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan : Â Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16 November 2024
- Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih : Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024
- Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih : Jumat, 31 Mei 2024 Â - Senin, 23 September 2024
- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan : Minggu,5 Mei 2024 – Senin,19 Agustus 2024
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon : Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024
- Pendaftaran Pasangan Calon : Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024
- Penelitian Persyaratan Calon : Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 21 September 2024
- Penetapan Pasangan Calon : Minggu, 22 September 2024
- Pelaksaaan Kampanye : Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024
- Pelaksaan Pemungutan Suara : Rabu,27 November 2024
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 November 2024
- Penetapan Calon Terpilih : Paling lama setelah lima hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi ( MK )
- Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan : Paling lama lima hari setelah putusan MK diterima KPU
- Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih : Paling lama tiga hari setelah penetapan calon