Faktor penunjang integrasi nasional, antara lain bahasa nasional. Pancasila sebagai dasar negara, kesadaran dan solidaritas kelompok dan perundang- undangan yang bersifat nasional.
Nasionalisme perlu ditekankan terus bagi warga negara Indonesia. Menurut Louis Sneyder, nasionalisme adalah perpaduan faktor- faktor politis, ekonomi, sosial dan intelektual pada suatu taraf di dalam sejarah.
Sedang menurut L. Stoddard, nasionalisme adalah suatu kepercayaan yang dimiliki oleh sebagian besar individu di mana mereka menyatakan rasa kebangsaan sebagai perasaan memiliki secara bersama di dalam suatu bangsa.
Unsur- unsur terbentuknya bangsa Indonesia meliputi persamaan asal keturunan bangsa/etnik, persamaan pola kebudayaan, persamaan tempat tinggal, persamaan nasib kesejarahan serta persamaan cita- cita.
Prinsip nasionalisme yang dikandung dalam Pancasila bukanlah nasionalisme sempit dan berlebihan. Paham- paham yang bertentangan dengan nasionalisme yaitu sukuisme, chauvinisme, ekstrimisme dan kedaerahan. Paham inilah yang harus ditekan dan dihilangkan dari bumi pertiwi.
Prinsip nasionalisme akan selalu berhubungan dengan prinsip Wawasan Nusantara, di mana Indonesia merupakan satu kesatuan politik, kesatuan sosial budaya, kesatuan ekonomi dan satu kesatuan pertahanan dan keamanan.
Ketika seseorang memiliki jiwa nasionalis maka akan terbentuk patriotisme. Patriotisme adalah pecinta/ pembela tanah air, seorang pejuang sejati, pembela bangsa yang mempunyai semangat, sikap dan perilaku cinta tanah air. Tujuan konsep patriotisme adalah menumbuhkan dan meningkatkan semangat cinta tanah air dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sikap- sikap yang merugikan nilai- nilai nasionalisme antara lain kemiskinan dan kesenjangan sosial dan keterbelakangan; KKN, pencemaran lingkungan hidup dan dekadensi moral; Apatisme, ketidak pedulian sosial dan ketergantungan; Kemerosotan nilai upacara, nilai seni dan kemerosotan sejarah; Kemerosotan kebajikan dan kesusilaan yang beradab.Â
Selain itu ada kemerosotan penghormatan terhadap orangtua, persaudaraan, kesetiaan dan kenakalan remaja; kecenderungan meniru budaya asing yang mementingkan unsur keduniawian dan pergaulan bebas serta kurang percaya terhadap ketegasan peraturan dan peradilan hukum yang berlaku.
Cinta tanah air dan bangsa merupakan suatu sikap batin yang dilandasi ketulusan dan keikhlasan yang diwujudkan dalam perbuatan demi kejayaan bangsa dan negara. Untuk menanamkan cinta tanah air dan bangsa melalui cara keteladanan dan pembinaan.
Sebagai wujud cinta tanah air misalnya bela negara yang konsepnya terdapat dalam UUD 1945 Pasal 27 tentang bela negara. Upaya bela negara sendiri bisa dilakukan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit TNI serta sukarela/ wajib mengabdi kepada negara sesuai dengan profesi masing- masing.