Mohon tunggu...
Jonny Hutahaean
Jonny Hutahaean Mohon Tunggu... Wiraswasta - tinggi badan 178 cm, berat badan 80 kg

Sarjana Strata 1, hobby membaca

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Masuknya Radikalisasi ke Pendidikan, Kaitannya ke Indonesia Bubar Tahun 2030

17 November 2020   15:10 Diperbarui: 17 November 2020   15:55 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 37 ayat ke (1) sampai ayat ke (4) membolehkan perubahan pada semua pasal UUD kecuali pasal 1 ayat ke (1). Tentu saja syarat perubahan itu cukup berat, tetapi bukan tidak mungkin dilakukan. Berbagai macam perubahan dapat dilakukan dalam ruang  NKRI, tapi bukan NKRI seperti yang saat ini kita jalani. NKRI dapat diubah menjadi negara kesatuan republik yang berasaskan agama, seperti Iran, Afganistan, dan Pakistan, tanpa melanggar konstitusi.

Sekarang, apakah sudah jelas, bahwa seruan NKRI harga mati sesungguhnya tidak bermakna, bisa disuarakan siapa saja, dan tidak melanggar apapun. Pada pasal 37 ayat (5), Selain bentuk negara yang kesatuan dan republik, anda boleh mengubah semua yang lainnya. Pasal 1 ayat ke (2) dan ayat ke (3) itupun bisa diubah melalui amandemen, dan ingat, yang diperlukan hanya suara lima puluh persen ditambah satu.

BAGAIMANA MELAKUKAN?

Kuncinya terletak di MPR. Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) masa jabatan tahun 2019-2024 terdiri dari 575 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan 136 Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), total keseluruhan 711 anggota. Sesuai pasal 37 ayat (4), dibutuhkan suara 356 + 1 = 357 untuk mengubah semua pasal UUD kecuali pasal 1 ayat (1). Menguasai MPR menjadi pintu masuk yang paling mudah untuk mengubah NKRI menjadi negara berazaskan agama secara konstitusional. Yang dibutuhkan hanyalah kesabaran dan waktu yang cukup.

APA YANG SAYA LAKUKAN

Secara garis besar, saya menyusup ke generasi muda, calon pemimpin masa depan. Mereka umumnya masih labil dalam berideologi, masih mudah diformat ulang dan diisi kembali dengan hal yang sesuai dengan kehendak masa depan. Lebih spesifik lagi, penyusupan ditujukan ke dunia Pendidikan, institusi yang mengkader dan mempersiapkan pemimpin masa depan.

Saya harus menyusupkan orang-orang saya ke semua Perguruan Tinggi terutama Perguruan Tinggi Negeri (PTN), bukan menyusup ke posisi-posisi elit seperti dekan atau guru besar, tetapi menyusup ke sistem penerimaan mahasiswa baru, baik ke sistem seleksi terutama kaderisasi (dahulu disebut ospek, Orientasi Pengenalan Kampus). Penyusupan ini jauh lebih mudah dan tidak begitu kentara, tetapi menjadi pintu pertama menuju cita-cita mengganti ideologi NKRI di masa depan, tentu saja secara konstitusional.

Mahasiswa baru di PTN itu ratusan ribu orang setiap tahun, jumlah yang sangat menarik untuk dikader, dan tidak sulit untuk mengkadernya.

BERHITUNG DENGAN WAKTU

Andaikan penyusupan ini sukses sejak tahun 2004, maka paling lambat sejak tahun 2009 saya sudah memiliki banyak kader yang mulai menyusup ke pemerintahan, ada yang menjadi guru, ada yang menjadi pegawai di ragam departemen, ada yang menjadi anggota parpol, ada yang menjadi dosen, ada yang menjadi karyawan BUMN, pokoknya menyusup ke segala lini.

Sepuluh tahun kemudian, pada tahun 2019, kader yang guru sudah menjadi kepala sekolah, kader yang di departemen sudah menduduki posisi strategis, kader yang diparpol sudah ada yang lolos ke parlemen, kader yang dosen sudah menjadi guru besar, yang di BUMN paling tidak sudah di posisi manager. Sementara itu, kader-kader baru datang mengisi kursi kosong yang ditinggalkan kader-kader lama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun