Mohon tunggu...
Jonny Hutahaean
Jonny Hutahaean Mohon Tunggu... Wiraswasta - tinggi badan 178 cm, berat badan 80 kg

Sarjana Strata 1, hobby membaca

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Bias pada Permen Pendidikan dan Kebudayaan No. 17 Thn 2017

6 Juni 2017   15:48 Diperbarui: 6 Juni 2017   15:48 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Pada peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 17 Tahun 2017, ada dua akronim yang baru, yaitu SHUN (Sertifikat Hasil Ujian Nasional) dan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru).

'1. Ringkasan Isi

Pasal 2 menetapkan tujuan, yaitu mendorong peningkatan akses layanan pendidikan melalui PPDB yang objektif, akuntabel, transparan, tanpa diskriminasi.

Pasal 11 tentang syarat seleksi untuk jenjang kelas 1 (SD), yaitu syarat usia dan syarat jarak tempat tinggal ke sekolah.

Pasal 12 tentang syarat seleksi untuk jenjang kelas 7 (SMP), yaitu syarat usia, jarak, dan prestasi akdemik dan non akademik.

Pasal 13 tentang syarat seleksi untuk jenjang kelas 10 (SMA), yaitu syarat jarak, usia, SHUN, prestasi akademik dan non akademik.

Pasal 15 tentang Zonasi,  Kuota PPDB ditetapkan 90% dari radius zona terdekat ke sekolah. Radius zona terdekat ditetapkan oleh daerah.

'2. Fakta Sebaran Mutu Sekolah

Fakta bahwa ada sekolah unggulan, sekolah favorit yang bertabur prestasi, sekolah yang berisi anak-anak cerdas dan guru-guru bermutu, sekolah yang memiliki sarana dan prasarana yang mendukung, itu tidak mungkin dipungkiri.

Dan, mayoritas dari sekolah unggulan, sekolah favorit, sekolah yang memiliki sarana dan prasarana yang baik, ada di kota besar (provinsi), atau paling jauh sekolah seperti itu ada di kota kabupaten.

Semua siswa lulusan SD, paling tidak orang tuanya, menginginkan anaknya melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP unggulan, favorit, atau sekolah yang memiliki sarana dan prasarana yang baik, itu sangat manusiawi dan merupakan bentuk hak azasi manusia yang paling dasar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun