Pada peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 17 Tahun 2017, ada dua akronim yang baru, yaitu SHUN (Sertifikat Hasil Ujian Nasional) dan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru).
'1. Ringkasan Isi
Pasal 2 menetapkan tujuan, yaitu mendorong peningkatan akses layanan pendidikan melalui PPDB yang objektif, akuntabel, transparan, tanpa diskriminasi.
Pasal 11 tentang syarat seleksi untuk jenjang kelas 1 (SD), yaitu syarat usia dan syarat jarak tempat tinggal ke sekolah.
Pasal 12 tentang syarat seleksi untuk jenjang kelas 7 (SMP), yaitu syarat usia, jarak, dan prestasi akdemik dan non akademik.
Pasal 13 tentang syarat seleksi untuk jenjang kelas 10 (SMA), yaitu syarat jarak, usia, SHUN, prestasi akademik dan non akademik.
Pasal 15 tentang Zonasi, Â Kuota PPDB ditetapkan 90% dari radius zona terdekat ke sekolah. Radius zona terdekat ditetapkan oleh daerah.
'2. Fakta Sebaran Mutu Sekolah
Fakta bahwa ada sekolah unggulan, sekolah favorit yang bertabur prestasi, sekolah yang berisi anak-anak cerdas dan guru-guru bermutu, sekolah yang memiliki sarana dan prasarana yang mendukung, itu tidak mungkin dipungkiri.
Dan, mayoritas dari sekolah unggulan, sekolah favorit, sekolah yang memiliki sarana dan prasarana yang baik, ada di kota besar (provinsi), atau paling jauh sekolah seperti itu ada di kota kabupaten.
Semua siswa lulusan SD, paling tidak orang tuanya, menginginkan anaknya melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP unggulan, favorit, atau sekolah yang memiliki sarana dan prasarana yang baik, itu sangat manusiawi dan merupakan bentuk hak azasi manusia yang paling dasar.