Memberi peluang kepada siapa saja untuk mendapatkan pendidikan tinggi tanpa pembedaan, pengecualian, dan perseteruan;
Memberi akses kepada siapa saja untuk mendapatkan pendidikan tinggi yang terbaik; menjamin semua mahasiswa untuk belajar dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan yang memungkinkan mereka mendapatkan pekerjaan yang laik setelah lulus;
Mendorong penciptaan pengetahuan ilmiah sebagai milik masyarakat (public good)—bukan komoditas; mendorong hubungan belajar mengajar (pedagogical relationship) antara dosen dan mahasiswa (magistrorum et scholarium) dengan menempatkan mahasiswa sebagai co-producer pengetahuan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat;
Menciptakan discourse (wacana) dan ruang penalaran dan kekritisan (criticality) universitas harus senantiasa mempertanyakan, menantang, mengkritisi wacana yang sedang dominan;
Menjadi institusi yang terbuka bagi publik—universitas bukan sekadar ”proyek” intelektual, melainkan terlibat pula secara sosial, ekonomi, dan politik demi kemajuan masyarakat lokal dan yang lebih luas; mengembangkan pengetahuan tentang misi publiknya sendiri melalui kajian yang sistematik untuk meningkatkan peran universitas di aras lokal, nasional, dan global.
Sejauh ini, mandat yang diberikan belum sepenuhnya dijalankan oleh universitas serta pihak yang terkait baik itu dari masyarakat dan pemerintah.
Diharapkan, dengan bergantinya tahun 2020, implementasi 8 mandat mendapat dukungan pihak-pihak terkait misalnya saja dengan menjadikan hasil kajian dari penelitian pendidikan tinggi sebagai salah satu bahan rujukan pengambilan keputusan oleh pemerintah serta masyarakat yang tidak menafikan hasil kajian sistematis.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H