Kasus lainnya di tahun 2016, sebagaimana dikutip dari New York Daily News, seorang petugas deportasi Amerika Serikat didakwa dengan pemerasan seksual imigran gelap wanita yang berakibat salah satu korban hamil.
Di tahun 2010, dilansir dari New York Times, petugas imgirasi Amerika Serikat didakwa bersalah dengan meminta seks untuk memproses permohonan Green Card.
Dalam bukti suara yang diputar di persidangan menyebutkan bahwa pelaku dapat menolak permohonan pernikahan korban yang didasari oleh adanya Green Card dan mendeportasi pasangan korban jika korban tidak ingin berhubungan seksual dengan pelaku.
Tidak hanya di Amerika Serikat, diungkapkan oleh Amnesty International, para pengungsi yang berasal dari Suriah dan Irak juga mengalami pemerasan seksual (sekstorsi) oleh para penjaga keamanan setempat, penyelundup, hingga sesama pengungsi saat perjalanannya menuju Benua Eropa.
Sekstorsi juga terjadi di Indonesia, tepatnya yang dialami oleh Brigpol DS, polisi yang bertugas di Polrestabes Makassar yang dipecat karena swafoto miliknya tersebar di media sosial. Swafoto itu tersebar setelah DS mengirimkannya ke seorang pria yang mengaku berpangkat Kompol dan bertugas di Lampung.
Namun, setelah ditelusuri, pria itu adalah seorang narapidana di sebuah lembaga pemasyarakatan yang memalsukan identitas saat berkenalan. DS dipecat karena dianggap telah melanggar kode etik kepolisian. Setelah DS menolak memberikan uang pada si penipu, foto seksinya tersebar.
Lantas, apa yang harus dilakukan untuk mencegah terjadinya perilaku sekstorsi ?
1. Perilaku sekstorsi dianggap sebagai bagian dari korupsi, hal ini dianggap perlu karena sekstorsi hingga saat ini masih tergolong fenomena yang jarang terlihat sehingga kurangnya pemahaman di tengah masyarakat
2. Membangun sistem pelaporan yang aman bagi para korban pemerasan seksual (sekstorsi) karena seringkali para korban takut melaporkan apa yang dialaminya akan berimbas pada karir dan kemampuan finansial terutama bagi mereka yang menjadi tulang punggung keluarga
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H