Kebijakan publik didefinisikan oleh Thomas R. Dye (1975) sebagai "apapun yang diputuskan oleh pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan". Definisi ini menekankan bahwa kebijakan publik berkaitan dengan tindakan nyata dan tidak hanya sekadar pernyataan keinginan dari para pejabat atau pemerintah.
Pemindahan ibu kota Indonesia dari Jakarta ke Kalimantan Timur bukanlah semata-mata memindahkan bangunan fisik saja, melainkan juga melibatkan berbagai aktor dan pemangku kepentingan (Purnama & Chotib, 2022). Hal ini merupakan salah satu langkah strategis yang diambil oleh pemerintah untuk mengatasi tantangan pembangunan berkelanjutan dan pemerataan ekonomi.
Menurut Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro, kesenjangan regional secara keseluruhan telah menghambat pertumbuhan ekonomi secara nasional. Melalui pemindahan Ibu Kota Negara (IKN), pemerintah berharap dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi dan mengurangi angka disparitas antara Pulau Jawa dengan wilayah di luar Pulau Jawa.
Kebutuhan ini semakin mendesak seiring dengan pertumbuhan populasi yang pesat dan disertai dengan berbagai masalah yang timbul. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020 menunjukkan bahwa populasi penduduk di Pulau Jawa telah mencapai 151,59 juta, yakni setara dengan sekitar 56,10 persen dari total populasi penduduk Indonesia.
Pada 29 April 2019, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memindahkan IKN dari Pulau Jawa dan memasukkannya dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Estimasi dana yang dibutuhkan untuk pemindahan IKN yang tercatat dalam RPJMN 2020-2024 mencapai Rp466 triliun, bersumber dari beragam skema sesuai dengan lampiran II UU IKN.
IKN yang baru ini disebut "Nusantara", berlokasi di dua kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, yakni Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara. Pemilihan lokasi ini didasarkan pada letaknya yang strategis di tengah Indonesia, jauh dari zona rawan bencana, dan memiliki luas lahan yang memadai untuk pengembangan jangka panjang (Hasibuan & Aisa, 2020).
Pembangunan IKN tidak terlepas dari adanya pro dan kontra yang melatarbelakangi keputusan pemerintah. Sebagai kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah, pembangunan IKN memperlihatkan bagaimana proses pengambilan keputusan publik dapat mempengaruhi berbagai aspek, termasuk ekonomi, lingkungan, dan sosial.
Pemindahan ibu kota ini erat terkait dengan konsep agenda setting, yang menjadi tahap awal dalam perumusan kebijakan publik. Agenda setting mencakup identifikasi masalah yang signifikan oleh pemerintah dan masyarakat, serta menetapkan prioritas untuk diatasi.
Proses agenda setting melibatkan empat aspek yang saling berkaitan, yaitu power (kekuatan), potency (daya), proximity (kedekatan), dan perception (persepsi). Setiap aspek berperan dalam menentukan perhatian dan prioritas yang diberikan oleh pemerintah dan masyarakat terhadap masalah-masalah yang dihadapi.
Power merujuk pada aktor-aktor yang memiliki pengaruh besar dalam proses pengambilan keputusan dan penetapan kebijakan. Hal ini meliputi pemerintah pusat (dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dengan dukungan dari lembaga eksekutif dan kementerian terkait), DPR (memberikan persetujuan legislatif), serta investor dan pengusaha (kepentingan ekonomi).
Potency merujuk pada kapasitas kebijakan untuk menghasilkan perubahan substansial dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Pemindahan IKN memiliki beberapa fokus utama, yakni pertumbuhan ekonomi, desentralisasi dan pemerataan pembangunan, serta pengurangan beban Jakarta.
Proximity merujuk pada tingkat kedekatan geografis, budaya, dan ekonomi suatu kebijakan yang dapat memengaruhi persepsi dan implementasi kebijakan tersebut. Kalimantan Timur dipilih sebagai lokasi ibu kota baru karena keamanan geografisnya dari bencana alam, pertimbangan adaptasi budaya dan sosial masyarakat lokal, serta potensi ekonominya yang besar yang dapat berkontribusi pada keberlanjutan ekonomi ibu kota baru.
Perception merujuk pada bagaimana kebijakan ini dipandang oleh berbagai pemangku kepentingan dan publik. Perspektif publik dipengaruhi oleh keterlibatan media serta relevansi persepsi internasional dalam menarik investasi asing dan meningkatkan citra Indonesia.
Selain keempat aspek yang telah diuraikan, proses agenda setting pemindahan IKN juga dapat dipahami melalui konsep problem stream (arus masalah), political stream (arus politik), dan policy stream (arus kebijakan) yang dikemukakan oleh John Kingdon (1995). Konsep-konsep tersebut mendukung dalam analisis permasalahan yang timbul, dinamika politik, dan proses pembuatan kebijakan terkait pemindahan IKN.
Problem stream mengacu pada identifikasi dan perumusan masalah yang mendorong adanya tuntutan akan langkah-langkah kebijakan. Hal ini meliputi masalah kepadatan penduduk, kerusakan lingkungan, dan kesenjangan pembangunan antara pulau Jawa dan luar Jawa.
Politic stream mengacu pada dinamika politik yang mempengaruhi ketersediaan kesempatan politik untuk mengatasi masalah-masalah tersebut. Pemerintah yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo memiliki peran utama dalam mendorong agenda pemindahan IKN sebagai bagian dari Visi Indonesia Maju tahun 2045.
Policy stream mengacu pada proses perumusan dan penyelidikan berbagai kebijakan yang relevan dan solusi-solusi yang tersedia untuk menangani masalah yang telah diidentifikasi. Presiden Joko Widodo beserta kabinetnya merancang rencana pemindahan IKN dengan studi kelayakan dan infrastruktur, didukung oleh pengusaha kebijakan untuk pengaruh politik, serta dukungan ahli untuk keberhasilan pemindahan tersebut.
Melalui rangkaian proses agenda setting ini, pemindahan IKN pada era Presiden Joko Widodo menjadi sebuah langkah strategis dalam merespons tantangan pembangunan berkelanjutan. Hal ini mencakup berbagai aspek penting yang melibatkan berbagai aktor dan pemangku kepentingan.
Dukungan penuh dari pemerintah, pengusaha, dan ahli menunjukkan keseriusan dalam mengimplementasikan rencana pemindahan IKN, menggarisbawahi keberadaan policy window atau jendela kebijakan yang menghasilkan bentuk kebijakan tersebut. Komitmen untuk mencapai tujuan pembangunan yang lebih luas juga tersirat dalam dukungan tersebut.
Sumber:
Aisa, S., & Hasibuan, R. R. A. (2020, Juni). Dampak dan Resiko Perpindahan Ibu Kota terhadap Ekonomi di Indonesia, Jurnal At-Tawassuth, 5(1), 183-203. Retrieved from https://jurnal.uinsu.ac.id/index.php/tawassuth/article/view/7947/3697
Ayundari. (n.d.). Urgensi Pemindahan Ibu Kota Negara. Retrieved from Kemenkeu: https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-kalbar/baca-artikel/14671/Urgensi-Pemindahan-Ibu-Kota-Negara.html
Purnama, S. J., & Chotib. (2022). Analisis Kebijakan Publik Pemindahan Ibu Kota Negara, Jurnal Ekonomi & Kebijakan Publik, 13(2), 155-168. Retrieved from https://jurnal.dpr.go.id/index.php/ekp/article/view/3486/1100?csrt=9629111338167146960
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H