Jika salah satu pihak menyatakan unsur formil dan materiil dalam wanprestasi perjanjian, unsur formil yang dimaksudkan adalah adanya unsur sengaja, yaitu salah satu pihak secara sengaja dan sadar serta dengan kehendaknya maupun adanya kelalaian dari pihak tersebut yang mendatangkan kerugian bagi pihak yang lain. Sedangkan unsur formil adalah salah satu pihak memberikan peringatan/somasi kepada pihak lainnya dalam melakukan prestasi/ membayar utangnya beserta menerangkan denda dan/atau hukuman baginya.
Berikutnya membahas mengenai akibat hukum wanprestasi perjanjian antara debitur dan kreditur dalam kuhperdata. Akibat hukum dari wanprestasi adalah ditentukan di dalam perjanjian, yaitu penyelesaian secara litigasi dan non-litigasi, yaitu penyelesaian litigasi, yaitu para pihak menghendaki penyelesaian wanprestasi di pengadilan di wilayah domisili yang dipilih oleh para pihak di dalam perjanjian dan penyelesaian non-litigasi, berupa mediasi, konsiliasi, arbitrase yaitu metode penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Sebelum mengetahui akibat hukum yang dikenakan bagi debitur, perlu diketahui jenis kreditur terdapat 3 yaitu kreditur preferen, yaitu kreditur yang didahulukan pembayarannya karena ditentukan oleh Undang-Undang. Kedua kreditur seperatis, yaitu kreditur yang memiliki hak kebendaan dan ketiga adalah kreditur konkuren, yaitu kreditur biasa yang tidak memiliki hak istimewa untuk didahulukan pembayarannya.Setelah mengetahui jenis sekarang terdapat akibat hukum dari wanprestasi,dimana terdapat empat hukuman dari wanprestasi.Â
Pertama pembayaran ganti kerugian yang diderita oleh kreditur,dimana mengganti rugi yang dilakukan adalah dalam bentuk, biaya, pengeluaran atau ongkos yang diberikan oleh debitur atas perjanjian, rugi kerugian atas kerusakan dan kelalaian debitur dan bunga dimana perhitungan kerugian dan keuntungan atas tidak dilaksanakannya isi perjanjian.Â
Hukuman kedua dari wanprestasi adalah membatalkan isi perjanjian, ketiga mengalihkan resiko, baik barang yang dijanjikan objek dari awal tidak dilaksanakan kewajiban yang jadii tanggungan debitur dan yang terakhir adalah pembayaran biaya perkara, jika kasus ini sampai digugat ke pengadilan.
Selain itu menurut Pasal 1276  KUHPerdata terdapat 5 hal yang mungkin terjadi yang harus ditanggung oleh debitur yang lalai yaitu memenuhi dan melaksanakan isi dari  perjanjian, kedua memenuhi isi perjanjian dan alasan untuk melakukan pembayaran ganti rugi, ketiga pembayaran ganti kerugian. Keempat membatalkan isi perjanjian; dan terakhir adalah membatalkan isi perjanjian beserta ganti kerugiannya.
Jadi wanprestasi merupakan perbuatan yang tidak melaksanakan isi perjanjian, salah, maupun terlambat dari apa yang diperjanjikan, sesuai dengan Pasal 1243 KUHPerdata. Debitur yang melakukan wanprestasi dapat dituntut ganti rugi, berupa bunga, rugi, dan biaya oleh kreditur, dengan perhitungan tertentu.Â
Penyelesaian sengketa wanprestasi adalah masalah keperdataan yang dilakukan baik secara litigasi dan non-litigasi, dan debitur yang lalai harus menanggung sesuai dengan Pasal 1276 KUHPerdata untuk melaksanakan isi perjanjian, memenuhi perjanjian dan alasannya untuk memenuhi ganti rugi yang dituntut, membayar kerugian karena kesalahannya, membatalkan isi perjanjian maupun membatalkan perjanjian disertai dengan pembayaran kerugian.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H