Perikatan adalah 2 orang yang saling memiliki hubungan hukum keperdataan, dimana salah satu pihak mempunyai kewajiban untuk memenuhi tuntutannya. Sedangkan perjanjian merupakan peristiwa hukum seorang berjanji kepada seorang lainnya untuk melaksanakan suau hal secara timbal baik.Â
Perjanjian adalah persetujuan yang menyebabkan terjadi perikatan, dimana perikatan akan disebut sebagai kontrak jika memiliki konsekuensi hukum yang mempunyai hubungan erat dengan kekayaan antara para pihak yang menjalin sebuah kerjasama di dalamnya.
Wanprestasi merupakan keadaan dimana perjanjian tidak dilaksanakan sebagai mestinya oleh salah satu pihak, sehingga melanggar isi kontrak. Isi perjanjian yang dimaksud dapat beranekaragam sesuai dengan kesepakatan para pihak, dengan mematuhi berbagai syarat perjanjian sebagaimana diatur dpada Pasal 1320 KUHPerdata, sehingga para pihak akan menerima konsekusiensi dan akibat hukum apabila melanggar isi perjanjian atas pelaksanaan prestasi sesuai dengan Pasal 1324 KUHperdata.
Terdapat unsur-unsur wanprestasi dalam pembayaran utang debitur dan kreditur. Jadi perjanjian merupakan prestasi yang harus dipenuhi oleh debitu dan kreditur , karena para pihak telah menanggung hak dan kewajiban, sesuai dengan yang diperjanjian. Perjanjian yang dibut wajib memenuhi seluruh syarat sah perjanjian , meliputi syarat subjektif dan syarat objektif. Dalam subjektif dimana para pihak saling sepakat untuk adanya ikatan dan cakap , seperti cukup umur/sudah kawin dalam mengadakan perjanjian.. Sedangkan syarat objektif, yang meliputi yang diperjanjikan adalah hal tertentu dan suatu sebab.
Apabila 2 orang tersebut tidak memenuhi kriteria subjektif, akibatnya perjanjian yang sudah disepakati sebelumnya menjadi dapat dibatalkan, tetapi jika perjanjian tidak dapat memenuhi kriteria objektif, akibatnya perjanjian itu batal demi hukum, karena adanya undang-undang yang dilanggar oleh pihak tersebut dalam membentuknya.Â
Tetapi jika syarat terpenuhi , perjanjian dapat menjadi sah serta berlaku , perjanjian itu harus menjalankan asas hukum. Asas itu antara lain adalah:Asas konsensualisme , Asas pacta sun servanda, Asas itikad baik dan Asas kebebasan berkontrak.Â
Dalam asas konsensualisme, dimana perjanjian tersebut terbit dengan adanya kata sepakat. Sedangkan asas pacta sun servanda, perjanjian itu harus dipatuhi layaknya sebagai undang-undang oleh pihak yang mengikatkan dirinya kepada perjanjian. Sedangakan asas itikad baik, perjanjian dilaksanakan dengan kehati-hatian dan dengan maksud yang baik. Sedangkan asas kebebasan berkontrak, untuk mengadakan dan tidak mengadakan perjanjian.
Sehingga apabila kreditur maupun debitur tidak melaksanakan isi perjanjian sesuai dengan ketentuan yang diperjanjikan, maka ia telah melakukan wanprestasi.Â
Wanprestasi diatur di dalam Pasal 1243 KUHPerdata , yaitu tidak memenuhi maupun adanya kelalaian dalam menjalankan kesepakatan yang disepakati di dalam perjanjian, karena wanprestasi dikenal sebagai pelaksanaan kewajiban yang sesuai jadwal/ waktu yang tepat atau dilakukan tidak dengan sebagaimana yang layak. Sehingga menimbulkan keharusan bagi debitur dalam melakukan pembayaran ganti rugi sesuai dengan yang disepakatinya, atau adanya wanprestasi dari salah satu pihak, pihak yang lain boleh meminta batalnya perjanjian.
Macam wanprestasi ada 3 yaitu pertama para pihak tidak melaksanakan janji sedikitpun. Kedua, para pihak memenuhi prestasi namun tidak sesuai jadwal waktu yang ada di dalam perjanjian dan ketiga, kesalahan dalam memenuhi perjanjian.
Jika salah satu pihak menyatakan unsur formil dan materiil dalam wanprestasi perjanjian, unsur formil yang dimaksudkan adalah adanya unsur sengaja, yaitu salah satu pihak secara sengaja dan sadar serta dengan kehendaknya maupun adanya kelalaian dari pihak tersebut yang mendatangkan kerugian bagi pihak yang lain. Sedangkan unsur formil adalah salah satu pihak memberikan peringatan/somasi kepada pihak lainnya dalam melakukan prestasi/ membayar utangnya beserta menerangkan denda dan/atau hukuman baginya.
Berikutnya membahas mengenai akibat hukum wanprestasi perjanjian antara debitur dan kreditur dalam kuhperdata. Akibat hukum dari wanprestasi adalah ditentukan di dalam perjanjian, yaitu penyelesaian secara litigasi dan non-litigasi, yaitu penyelesaian litigasi, yaitu para pihak menghendaki penyelesaian wanprestasi di pengadilan di wilayah domisili yang dipilih oleh para pihak di dalam perjanjian dan penyelesaian non-litigasi, berupa mediasi, konsiliasi, arbitrase yaitu metode penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Sebelum mengetahui akibat hukum yang dikenakan bagi debitur, perlu diketahui jenis kreditur terdapat 3 yaitu kreditur preferen, yaitu kreditur yang didahulukan pembayarannya karena ditentukan oleh Undang-Undang. Kedua kreditur seperatis, yaitu kreditur yang memiliki hak kebendaan dan ketiga adalah kreditur konkuren, yaitu kreditur biasa yang tidak memiliki hak istimewa untuk didahulukan pembayarannya.Setelah mengetahui jenis sekarang terdapat akibat hukum dari wanprestasi,dimana terdapat empat hukuman dari wanprestasi.Â
Pertama pembayaran ganti kerugian yang diderita oleh kreditur,dimana mengganti rugi yang dilakukan adalah dalam bentuk, biaya, pengeluaran atau ongkos yang diberikan oleh debitur atas perjanjian, rugi kerugian atas kerusakan dan kelalaian debitur dan bunga dimana perhitungan kerugian dan keuntungan atas tidak dilaksanakannya isi perjanjian.Â
Hukuman kedua dari wanprestasi adalah membatalkan isi perjanjian, ketiga mengalihkan resiko, baik barang yang dijanjikan objek dari awal tidak dilaksanakan kewajiban yang jadii tanggungan debitur dan yang terakhir adalah pembayaran biaya perkara, jika kasus ini sampai digugat ke pengadilan.
Selain itu menurut Pasal 1276  KUHPerdata terdapat 5 hal yang mungkin terjadi yang harus ditanggung oleh debitur yang lalai yaitu memenuhi dan melaksanakan isi dari  perjanjian, kedua memenuhi isi perjanjian dan alasan untuk melakukan pembayaran ganti rugi, ketiga pembayaran ganti kerugian. Keempat membatalkan isi perjanjian; dan terakhir adalah membatalkan isi perjanjian beserta ganti kerugiannya.
Jadi wanprestasi merupakan perbuatan yang tidak melaksanakan isi perjanjian, salah, maupun terlambat dari apa yang diperjanjikan, sesuai dengan Pasal 1243 KUHPerdata. Debitur yang melakukan wanprestasi dapat dituntut ganti rugi, berupa bunga, rugi, dan biaya oleh kreditur, dengan perhitungan tertentu.Â
Penyelesaian sengketa wanprestasi adalah masalah keperdataan yang dilakukan baik secara litigasi dan non-litigasi, dan debitur yang lalai harus menanggung sesuai dengan Pasal 1276 KUHPerdata untuk melaksanakan isi perjanjian, memenuhi perjanjian dan alasannya untuk memenuhi ganti rugi yang dituntut, membayar kerugian karena kesalahannya, membatalkan isi perjanjian maupun membatalkan perjanjian disertai dengan pembayaran kerugian.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H