3. Financial Audit
Audit yang melakukan pemeriksaan pada laporan keuangan untuk mengecek apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan data dan bukti-bukti transaksi yang ada dengan tujuan memberikan opini mengenai laporan tersebut.
pelaksana atau auditor perusahaan dibagi menjadi 4 jenis yaitu;
1. Auditor Eksternal, auditor yang bekerja di kantor akuntan publik yang diminta perusahaan untuk mengecek laporan keuangannya.
2. Auditor Internal, auditor yang dimiliki sebuah perusahaan untuk mengecek laporan keuangannya.
3. Auditor Pajak, Auditor yang bertugas memeriksa laporan keuangan untuk perpajakan atau pembayaran pajak, apakah laporan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku saat itu.
4. Auditor Pemerintah, tugas auditor pemerintah adalah memeriksa atau menilai kewajaran informasi yang disusun oleh pemerintahan dan juga menilai efisensi dan ekonimisasi dalam menggunakan barang yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H