Mohon tunggu...
Jonal
Jonal Mohon Tunggu... Lainnya - Warga Bumi

Aku dan Pikiranku â–ªWarga Bumi

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Aliansi Mahasiswa Manggarai Raya (AMMARA) Kupang Menggelar Aksi Damai di Kejaksaan NTT

17 Juni 2023   00:45 Diperbarui: 17 Juni 2023   01:45 269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto : https://www.facebook.com/profile.php?id=100086605701267


2. Mosi tidak percaya serta mengutuk keras Kejari Manggarai karena tebang pilih dalam proses penyelidikan dan penetapan tersangka kasus pembangunan Terminal Kembur.


3. Mosi tidak percaya terhadap PN Tipikor Kupang, karena tidak mempertimbangkan kearifan lokal. Dimana tanah yang telah dibangun terminal kembur diakui oleh tokoh adat dan masyrakat kembur bahwa tanah terminal kembur memang milik Gregorius Jeramu.


4. Mosi tidak percaya terhadap DPRD Kabupaten Manggarai Timur, karena tidak menggunakan fungsi pengawasannya dalam kasus mangkraknya pembangunan Terminal Kembur.

Poin Tuntutan


1. Mendesak Kejaksaan Agung untuk mencopot Kejari Manggarai, karena tidak professional dalam menjalankan tugas dengan mengabaikan substansi persoalan terminal kembur.


2. Mendesak kejati untuk mengambil alih dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan Terminal Kembur.


3. Bebaskan Gregorius Jeramu dan Benediktus Aristo Moa, karena penetapan tersangka dan putusan hukuman yang tidak tepat sasaran.


4. Mendesak Komisi Yudisial untuk mengevaluasi kinerja PN Tipikor Kupang.


5. Mendesak Pemda Manggarai Timur untuk bertanggungjawab terkait kasus yang menimpah terpidana Gregorius Jeramu selaku pemilik lahan terminal kembur dan Benekditus Aristo Moa sebagai PPTK yang sengaja dijebak dalam kasus ini.

Di Kejaksaan Tinggi NTT, kepala kejaksaan tidak berada di tempat dan sedang berada di Labuan Bajo menerima kunjungan kerja dari komisi III DPR RI. AMMARA Kupang pun diterima oleh Kasi A yang membawahi urusan ideologi, politik, pertahanan dan keamanan. Dan melakukan audiensi serta serah terima hasil kajian, pernyataan sikap dan poin tuntutan AMMARA yang akan diteruskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTT.
AMMARA Kupang memberi tenggat waktu 7 x 24 jam kepada KEJATI NTT untuk mengindahkan poin tuntutan dari aksi jilid I ini. AMMARA menegaskan bila kejati tidak merespon dan mengabaikan point tuntuan ini. Maka AMMARA Kupang akan turun aksi jilid II dengan massa yang lebih banyak dan memblokade Kejati NTT.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun