Mohon tunggu...
Jonal
Jonal Mohon Tunggu... Lainnya - Warga Bumi

Aku dan Pikiranku â–ªWarga Bumi

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Aliansi Mahasiswa Manggarai Raya (AMMARA) Kupang Menggelar Aksi Damai di Kejaksaan NTT

17 Juni 2023   00:45 Diperbarui: 17 Juni 2023   01:45 269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto : https://www.facebook.com/profile.php?id=100086605701267

Aliansi Mahasiswa manggarai Raya (AMMARA) Kupang yang terdiri dari OKP Himpunan Pelajar Mahasiswa Manggarai Timur (HIPMMATIM), Persatuan  Mahasiswa Manggarai (PERMAI), Persatuan Mahasiswa Manggarai Barat (PERMMABAR), dan Ikatan Mahasiswa pendalaman iman Keuskupan Ruteng (TAMISARI) mengelar aksi damai dan unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi NTT. Sebagai bentuk respon terjadinya kebobrokan hukum dalam penanganan kasus korupsi pembangunan Terminal kembur oleh Kejaksaan Negeri Manggarai.  Pada 16/06/2023 AMMARA Kupang menilai adanya indikasi permufakatan jahat  dan tebang pilih , sejak penetapan tersangka 28 Oktober 2022 sampai pada putusan PN TIPIKOR Kupang hingga putusan tingkat banding terhadap terpidana Gregorius Jeramu (GJ) dan Benediktus Aristo Moa (BAM) 30 Mei 2023. AMMARA sangat mengecam keras dan MENGUTUK para penegak hukum atas matinya nurani dan  peradilan yang sesat. Adapun pun pendasaran atas sikap dan peryataan AMMARA Kupang dengan merujuk pada kajian yang dilakukan AMMARA Kupang.
Kejanggalan-Kejanggalan Yang Ditemukan Berdasarkan Analisis AMMARA-Kupang.


1) Dengan diterbitkannya sertifikat hak pakai nomor 00005, membuktikan bahwa tanah Terminal Kembur yang dibeli oleh pemerintah Kabupaten Mangggarai Timur dari bapak Gregorius Jeramu pada tahun 2012 dan 2013 seharga Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) telah menjadi milik pemerintah Kabupaten Manggarai Timur. Dan telah terdafttar dalam laporan  daftar barang asset tanah 1.02.09.01 dinas perhubungan tahun 2012. Hal ini membuktikan tanah bangunan terminal yang terletak di kelurahan Satar Peot, RW/RT (03/08) seluas 7.454,00 m2 tercatat sebagai asset milik Kabupaten Manggarai Timur, cq: dinas perhubungan Kabupaten Manggarai Timur dengan kode barang 1.3.1.01.01.02.007. sehingga dari hal tersebut membuktikan bahwa pengadaan tanah untuk pembangunan terminal Kembur sudah final melalui prosedur yang formal dan legal. Disimpulkan bahwa ditetapkanya bapak GJ dan BAM oleh Kejari Manggarai sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Terminal Kembur pada tangal 28 oktober 2022 suatu bentuk penetapan tersangka yang keliru dan penuh dengan unsur politis.


2) Adanya ketidaksesuain antara waktu selesai pengerjaan (tahun 2015) dan waktu pengoperasian Terminal Kembur yang baru berlaku pada tahun 2021. Artinya selama kurun waktu 6 tahun bangunan terminal tidak difungsikan (mubazir).


3) Dimulainya penyelidikan pada 2021 oleh Kejari Manggarai yang menyoroti kondisi fisik proyek tersebut. Seperti soal mubazirnya asset, tidak adanya trayek angkutan penumpang yang melintasi terminal  itu, serta temuan sejumlah item pekerjaan yang tidak tuntas dan kondisi fisik bangunan sudah banyak yang rusak dan tidak menyinggung soal pengadaan lahan. Tetapi kemudian, Daniel yang baru bertugas di Kejari Manggarai pada Maret 2022 menyatakan hanya disodori berkas terkait pengadaan lahan terminal. Pilihan mengabaikan penyidikan terhadap pembangunan fisik, tentu menimbulkan kecurigaan yang besar bagi masyarakat,bahwa Kejaksaan Negeri Manggarai telah berselingkuh dengan beberapa pihak sehingga kasus pembangunan fisik ditutup rapat. Dari proses penyelidikan, penyidikan dan penetapan tersangka dapat disimpulkan bahwa tidak adanya kesesuain antara fakta hasil penyelidikan dengan ditetapkanya tersangka.


4) Terkait total los atau kerugian Negara sesuai hasil perhitungan yang telah disampaikan oleh Inspektorat NTT, kami menilai keputusan ini sangat tidak logis karena bapak Gregorius Jeramu merupakan pemilik sah tanah tersebut dan telah diakui secara hukum Adat Manggarai, hal ini dikuatkan oleh Undang Undang Dasar 1945 setelah amandemen kedua pada tahun 2000 yang termuat dalam pasal 18B yang menerangkan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang. Namun kenyataanya kejaksaan negeri manggarai mentersangkakan GJ dengan PP No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah PBB tersebut bukan alas hak/bukti kepemilikan tanah. Sementara berdasarkan hirarkis peraturan perundang-undangan di Indonesia, hukum tertinggi adalah UUD 1945. Oleh karena itu kami menilai bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh Kejari Manggarai sangat melawan perintah UUD 1945. Kami berpandangan bahwa dikatakan sebagai total los atau kerugian Negara apabila GJ menjual tanah yang bukan miliknya, sementara faktanya dia menjual tanah miliknya sendiri yang diakui secara hukum adat manggarai. Proses penegakan hukum yang sedang berjalan telah mengabaikan hukum adat dan mengabaikan hak masyarakat manggarai.


5) Proses penegakan hukum yang telah berjalan merupakan bukti bentuk kriminalisasi hukum terhadap pemilik lahan. Hal ini dikuatkan bahwa tanah tersebut telah dikuasai oleh bapak GJ sejak tahun 1980-an dan pengakuan dari tua golo (tua adat) kembur yang menyatakan bahwa tanah tersebut sudah dikuasai oleh bapak GJ lebih dari 20 tahun. Dan dalam pasal 37 undang-undang pokok agraria yang berbunyi bahwa ketika kita menguasai tanah selama 20 tahun atau lebih secara terus menerus, jujur dan tidak dipersengketakan, memiliki hak untuk memperoleh hak atas tanah tersebut. Artinya Negara sudah mengatur sedemikian rupa tentang hukum adat yang kemudia dijadikan sebagai landasan tentang keberadaan tanah yang ada di Indonesia umumnya dan Manggarai pada khususnya. Apalagi masyarakat Manggarai yang masih percaya penuh dengan hukum adat dalam berbagai aspek terlebih khusus tentang tanah.

Sumber gambar : https://www.facebook.com/profile.php?id=100086605701267
Sumber gambar : https://www.facebook.com/profile.php?id=100086605701267

Dari temuan berdasarkan analisis yang dilakukan oleh AMMARA, disampaikan beberapa pernyataan sikap dan poin tuntutan AMMARA yang harus dipenuhi oleh Kejati NTT. 


Pernyataan Sikap


1. Mosi tidak percaya terhadap Kejari Manggarai yang mengabaikan fakta hasil penyelidikan dan berupaya membelokan kasus dugaan korupsi pembangunan Terminal Kembur.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun