Mohon tunggu...
Joko Yuwono
Joko Yuwono Mohon Tunggu... Administrasi - Digital Marketing Strategist

Direktur Yayasan Masyarakat Digital Jawa Tengah (Jateng Digital Community) | Alumni Teknik Kimia Universitas Diponegoro | Digital Marketing, Branding and Business Development Consultant | Find more at www.jatengdigital.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Politisasi Kasus Meninggalnya Mahasiswi PPDS Undip dan Ambisi Liberalisasi Kesehatan

2 September 2024   06:38 Diperbarui: 2 September 2024   06:41 309
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengesahan UU Omnibus Law Kesehatan berpotensi membawa dampak negatif yang signifikan terhadap sektor kesehatan di Indonesia.

Pertama, pengurangan akses dan kualitas layanan kesehatan, dimana kartelisasi dan dominasi pasar oleh entitas besar dapat mengurangi kompetisi, yang mungkin mengakibatkan penurunan kualitas layanan dan aksesibilitas bagi masyarakat.

Kartelisasi dan dominasi oleh entitas besar cenderung memprioritaskan layanan untuk segmen pasar yang lebih mampu, sementara layanan untuk masyarakat miskin bisa terabaikan.

Kedua, kenaikan harga layanan kesehatan. Dengan adanya konsolidasi pasar, entitas besar dapat menetapkan harga layanan dan produk kesehatan yang lebih tinggi. Hal ini dapat membebani masyarakat, terutama mereka yang berada di lapisan bawah, dan meningkatkan ketergantungan pada fasilitas kesehatan yang mungkin tidak terjangkau.

Ketiga, mengurangi Kemandirian sektor kesehatan. Ketergantungan pada modal asing dan investasi besar dapat mengurangi kemandirian sektor kesehatan nasional yang dikhawatirkan dapat mempengaruhi kebijakan dan regulasi kesehatan, serta mengurangi kontrol pemerintah atas sektor kesehatan.

Keempat, keterantungan pada investor swasta dan entitas besar dapat membuat sektor kesehatan lebih rentan terhadap fluktuasi pasar dan kebijakan luar negeri. Ini juga berpotensi menurunkan standar pelayanan jika orientasi utamanya lebih pada keuntungan dibandingkan kesejahteraan publik.

Pengesahan UU Omnibus Law Kesehatan tidak hanya membawa perubahan signifikan dalam struktur dan regulasi sektor kesehatan di Indonesia, tetapi juga mengundang kontroversi terkait politisasi kasus kematian mahasiswa PPDS Anestesi dan ambisi liberalisasi yang mendalam.

Jika tidak diimbangi dengan regulasi yang ketat dan perhatian terhadap dampak sosial-ekonomi, liberalisasi dan kapitalisasi ini bisa mempengaruhi akses dan kualitas layanan kesehatan, serta kemandirian sektor kesehatan nasional.

Diskusi dan pengawasan yang berkelanjutan sangat diperlukan untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya menguntungkan segelintir entitas besar, tetapi juga berkontribusi positif terhadap kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun