Pengesahan UU Omnibus Law Kesehatan berpotensi membawa dampak negatif yang signifikan terhadap sektor kesehatan di Indonesia.
Pertama, pengurangan akses dan kualitas layanan kesehatan, dimana kartelisasi dan dominasi pasar oleh entitas besar dapat mengurangi kompetisi, yang mungkin mengakibatkan penurunan kualitas layanan dan aksesibilitas bagi masyarakat.
Kartelisasi dan dominasi oleh entitas besar cenderung memprioritaskan layanan untuk segmen pasar yang lebih mampu, sementara layanan untuk masyarakat miskin bisa terabaikan.
Kedua, kenaikan harga layanan kesehatan. Dengan adanya konsolidasi pasar, entitas besar dapat menetapkan harga layanan dan produk kesehatan yang lebih tinggi. Hal ini dapat membebani masyarakat, terutama mereka yang berada di lapisan bawah, dan meningkatkan ketergantungan pada fasilitas kesehatan yang mungkin tidak terjangkau.
Ketiga, mengurangi Kemandirian sektor kesehatan. Ketergantungan pada modal asing dan investasi besar dapat mengurangi kemandirian sektor kesehatan nasional yang dikhawatirkan dapat mempengaruhi kebijakan dan regulasi kesehatan, serta mengurangi kontrol pemerintah atas sektor kesehatan.
Keempat, keterantungan pada investor swasta dan entitas besar dapat membuat sektor kesehatan lebih rentan terhadap fluktuasi pasar dan kebijakan luar negeri. Ini juga berpotensi menurunkan standar pelayanan jika orientasi utamanya lebih pada keuntungan dibandingkan kesejahteraan publik.
Pengesahan UU Omnibus Law Kesehatan tidak hanya membawa perubahan signifikan dalam struktur dan regulasi sektor kesehatan di Indonesia, tetapi juga mengundang kontroversi terkait politisasi kasus kematian mahasiswa PPDS Anestesi dan ambisi liberalisasi yang mendalam.
Jika tidak diimbangi dengan regulasi yang ketat dan perhatian terhadap dampak sosial-ekonomi, liberalisasi dan kapitalisasi ini bisa mempengaruhi akses dan kualitas layanan kesehatan, serta kemandirian sektor kesehatan nasional.
Diskusi dan pengawasan yang berkelanjutan sangat diperlukan untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya menguntungkan segelintir entitas besar, tetapi juga berkontribusi positif terhadap kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H