Mohon tunggu...
Ki Jokosiyo
Ki Jokosiyo Mohon Tunggu... Wiraswasta - orang yang cinta Indonesia

^_^ Pinter ora ngGuroni Landep ora natoni

Selanjutnya

Tutup

Politik

Sesat Pikir: Amandemen UUD

23 Agustus 2016   11:20 Diperbarui: 23 Agustus 2016   11:27 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa yang dilakukan pertama kali oleh Rezim REFORMASI ??. Yang dilakukan adalah : membubarkan NKRI

Kalian semua pasti terperangah, heran bahkan tidak percaya...silahkan baca seterusnya..

Caranya adalah dengan merampas hak REFERENDUM , hak rakyat satu satunya... yaitu dengan menyatakan Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tidak berlaku lagi, sehingga mereka bisa membubarkan NKRI dengan sesat pikir mereka :  “ Amandemen UUD “.

Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.

Setelah secara sembunyi-sembunyi sukses membubarkan NKRI, Rezim Reformasi , sekali lagi, mengelabui rakyat dengan penyebutan UUD Amandemen dengan sebutan:  UUD Negara Republik Indonesia 1945 disingkat UUD NRI 1945...hebatnya... inipun sukses dilakukan. Rakyat menganggap UUD yang sekarang masih sama seperti UUD 1945 asli. Pada hakekatnya NKRI sudah tidak ada lagi.

Apakah Anda masih menganggap UUD Amandemen sama dengan UUD 1945 ? , lihat tabel dibawah ini:

perbedaan-uud-57bbcfb60ab0bd680b660348.jpg
perbedaan-uud-57bbcfb60ab0bd680b660348.jpg

* Mohon maaf sampai saat ini saya masih menganggap lembaga yang bisa menjatuhkan presiden adalah lembaga tertinggi negara, maaf atas keterbatasan pemahaman saya ini.

Bila dirasa ada kekurangan, UUD 1945 seharusnya diganti yang baru BUKAN di Amandemen. UUD 1945 dijadikan dokumen sejarah yang abadi.

Berikut penjelasannya

Sejak awal pembentukan UUD 1945 (Naskah Asli sebelum perubahan), para perancangnya, baik dalam rapat BPUPK maupun dalam rapat PPKI telah menyadari bahwa UUD yang akan dibentuk ini sifatnya hanya sementara.

Sifat sementara ini dapat diketahui dari pernyataan-pernyataan anggota BPUPK dalam rapat BPUPK, seperti: Soemitro Kolopaking, Soepomo, A.A. Maramis, Wongsonegoro dan Sukiman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun