Mohon tunggu...
Jepe Jepe
Jepe Jepe Mohon Tunggu... Teknisi - kothak kathik gathuk

Males nulis panjang.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Kendaraan Prioritas Boleh Menggunakan Bahu Jalan Tol? Awas Sesat Pikir!

10 November 2021   09:41 Diperbarui: 12 November 2021   04:39 1215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bahwa kendaraan prioritas seperti mobil polisi, ambulans, pemadam kebakaran, iring-iringan mobil pejabat sipil atau militer boleh melaju di bahu jalan tol adalah pemahaman yang umum beredar saat ini.

Pemahaman ini sepertinya tidak hanya dipegang oleh masyarakat tapi juga oleh para penegak hukum, yaitu para polisi lalu-lintas. Contohnya, seorang pejabat Polda Metro Jaya pada suatu kesempatan (Tirto.id, 16 April 2019) pernah menyatakan bahwa "penggunaan bahu jalan hanya untuk petugas dan keadaan darurat atau situasi prioritas dengan pengawalan Polri"

Benarkah pemahaman ini?

Menurut saya, kita boleh menyangsikan kebenaran pemahaman ini karena paling tidak ada dua alasan yang membuktikan sebaliknya.

Pertama, tidak ada hukum maupun peraturan di Republik Indonesia yang membolehkan kendaraan prioritas (hak utama) untuk melaju di bahu jalan tol.

Sebelum melihat siapa yang boleh atau dalam situasi apa bahu jalan tol boleh digunakan, sebaiknya kita melihat dulu siapa itu kendaraan prioritas sesuai peraturan perundangan.

Pada UU no 22 tahun 2009 bagian ke-delapan paragraf pertama pasal 134 menyebutkan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan. Sesuai dengan urutan mereka adalah: 

  • a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas; 
  • b. Ambulans yang mengangkut orang sakit; 
  • c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas; 
  • d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia; 
  • e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara; 
  • f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan 
  • g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bagaimana penggunaan bahu jalan tol diatur?

Peraturan Pemerintah (PP) RI no 15 tahun 2005 tentang jalan tol pasal 41 ayat 2 menyatakan:

Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut: 

  • a. digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat; 
  • b. diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat; 
  • c. tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan; 
  • d. tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan; 
  • e. tidak digunakan untuk mendahului kendaraan. 

Dari kelima butir padal 41 ayat 2 PP no 15/2005 di atas, adakah diatur bahwa bahu jalan dapat digunakan untuk melaju oleh kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana disebutkan pada UU no 22/2009?

Jawabannya jelas: tidak ada.

Apakah kendaraan prioritas yang mendapat hak utama bisa masuk dalam kategori lalu lintas pada keadaan darurat? 

Jawabannya jelas: tidak.

Penjelasan pasal 41 ayat 2 jelas mendefinisikan yang dimaksud dengan keadaan darurat, yaitu keadaan yang sebagian atau seluruh jalur lalu lintas tidak dapat berfungsi karena antara lain kejadian kecelakaan lalu lintas, pekerjaan pemeliharaan.

Dengan demikian, secara hukum dan peraturan perundangan dapat dengan mudah disimpulkan bahwa bahu jalan tol tidak dapat digunakan sama sekali oleh kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana oleh kendaraan-kendaraan biasa.

Dalam bahasa matematika, bahu jalan tol hanya dapat digunakan bagi arus lalu lintas jika dan hanya jika pada keadaan darurat (pasal 41 ayat 2 PP 15/2005) yaitu keadaan di mana sebagaian atau seluruh jalur lalu lintas tidak dapat berfungsi karena antara lain kejadian kecelakaan atau pekerjaan pemeliharaan jalan. Hal ini berlaku tanpa membedakan apakah kendaraan itu mendapat hak utama atau tidak. 

Kedua, secara logika, penggunaan bahu jalan tol baik oleh kendaraan prioritas maupun bukan prioritas adalah tindakan yang sangat membahayakan

Yang menjadi pertimbangan petugas kepolisian untuk seringkali memakai bahu jalan saya pikir adalah pasal 104 UU no 22 tahun 2009 tentang "Pengutamaan Petugas" di mana dalam keadaan tertentu petugas kepolisian RI bisa melakukan tindakan-tindakan terkait lalu-lintas. Tindakan-tindakan petugas kepolisian itu wajib diutamakan di atas segala alat pemberi syarat lalu lintas, rambu-rambu lalu-lintas dan marka jalan. 

Namun demikian, dalam pandangan saya, dalam melaksanakan pasal 104 itu, petugas tetap harus memperhatikan keselamatan pengguna lalu-lintas lainnya. Ada dua alasan terkait hal ini.

Pertama, Pasal 41 ayat 2, PP 15 / 2005 butir (b) jelas menyebutkan bahwa bahu jalan tol diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.

Walau hierarki Peraturan Pemerintah (PP 15/2005) lebih rendah dari pada Undang-Undang (22/2009), tindakan melaju di bahu jalan baik itu dilakukan oleh kendaraan yang mendapat hak utama (prioritas) maupun oleh kendaraan biasa adalah tetap tindakan yang sangat berbahaya.

Resiko atau kemungkinan bahwa kendaraan yang melaju di bahu jalan akan menabrak kendaraan yang sedang berhenti darurat adalah sangat besar, terutama pada titik-titik geometri jalan atau situasi di mana jarak pandang sangat terbatas.

Kedua, bahaya melaju di bahu jalan terutama dengan kecepatan tinggi adalah sama dengan segala bahaya mendahului dari lajur kiri. Resiko manuver mendahului dari sisi kiri seperti ini sudah sangat sering dibahas di berbagai tulisan di media massa.

Akhirnya, bagaimana seharusnya? 

Sudah jelas bahwa kendaraan prioritas atau kendaraan yang mendapat hak utama juga harus menggunakan jalur jalan tol sesuai dengan pasal 41 ayat 1 PP 15 tahun 2004 yaitu

  • a. jalur lalu lintas diperuntukkan bagi arus lalu lintas pengguna jalan tol; 
  • b. lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada pada lajur sebelah kirinya, sesuai dengan batas-batas kecepatan yang ditetapkan

Artinya, sama seperti kendaraan biasa maka kendaraan dengan hak utama harus menggunakan jalur lalu lintas di jalan-tol. Jika kendaraan tersebut melaju dengan kecepatan yang relatif lebih tinggi dari kendaraan yang lain, seperti mobil polisi, pemadam kebakaran, atau ambulans, maka seharusnya kendaraan tersebut melaju di lajur terkanan yang memang difungsikan sebagai lajur mendahului.

Di negara-negara maju dengan kondisi lalu lintas yang lebih tertib dari Indonesia, sudah sangat lumrah bahwa kendaraan-kendaraan yang mendapat hak utama melaju dengan kecepatan tinggi di lajur yang disediakan untuk mendahului. Kendaraan-kendaraan lainnya akan memberi jalan dengan menepi atau berpindah ke lajur untuk kecepatan yang lebih rendah.

Di Indonesia hal ini belum terjadi. 

Pemahaman yang salah, bahkan oleh para penegak hukum, para petugas kesehatan, pemadam kebakaran atau oleh para pejabat sipil dan militer yang mobil dinasnya yang dilengkapi sirene, menyebabkan seringnya kendaraan-kendaraan dengan hak utama itu melaju kencang di jalan tol di bahu jalan pada kondisi tidak darurat yaitu saat jalur lalu lintas tidak terganggu oleh kecelakaan atau perbaikan jalan.

Dampak yang kita rasakan adalah bahwa masyarakat awam pun akhirnya mengikuti sesat pikir tersebut: begitu gampang menggunakan bahu jalan tol dan kalau perlu: gaspol!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun