Mohon tunggu...
Jepe Jepe
Jepe Jepe Mohon Tunggu... Teknisi - kothak kathik gathuk

Males nulis panjang.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Kendaraan Prioritas Boleh Menggunakan Bahu Jalan Tol? Awas Sesat Pikir!

10 November 2021   09:41 Diperbarui: 12 November 2021   04:39 1215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Walau hierarki Peraturan Pemerintah (PP 15/2005) lebih rendah dari pada Undang-Undang (22/2009), tindakan melaju di bahu jalan baik itu dilakukan oleh kendaraan yang mendapat hak utama (prioritas) maupun oleh kendaraan biasa adalah tetap tindakan yang sangat berbahaya.

Resiko atau kemungkinan bahwa kendaraan yang melaju di bahu jalan akan menabrak kendaraan yang sedang berhenti darurat adalah sangat besar, terutama pada titik-titik geometri jalan atau situasi di mana jarak pandang sangat terbatas.

Kedua, bahaya melaju di bahu jalan terutama dengan kecepatan tinggi adalah sama dengan segala bahaya mendahului dari lajur kiri. Resiko manuver mendahului dari sisi kiri seperti ini sudah sangat sering dibahas di berbagai tulisan di media massa.

Akhirnya, bagaimana seharusnya? 

Sudah jelas bahwa kendaraan prioritas atau kendaraan yang mendapat hak utama juga harus menggunakan jalur jalan tol sesuai dengan pasal 41 ayat 1 PP 15 tahun 2004 yaitu

  • a. jalur lalu lintas diperuntukkan bagi arus lalu lintas pengguna jalan tol; 
  • b. lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada pada lajur sebelah kirinya, sesuai dengan batas-batas kecepatan yang ditetapkan

Artinya, sama seperti kendaraan biasa maka kendaraan dengan hak utama harus menggunakan jalur lalu lintas di jalan-tol. Jika kendaraan tersebut melaju dengan kecepatan yang relatif lebih tinggi dari kendaraan yang lain, seperti mobil polisi, pemadam kebakaran, atau ambulans, maka seharusnya kendaraan tersebut melaju di lajur terkanan yang memang difungsikan sebagai lajur mendahului.

Di negara-negara maju dengan kondisi lalu lintas yang lebih tertib dari Indonesia, sudah sangat lumrah bahwa kendaraan-kendaraan yang mendapat hak utama melaju dengan kecepatan tinggi di lajur yang disediakan untuk mendahului. Kendaraan-kendaraan lainnya akan memberi jalan dengan menepi atau berpindah ke lajur untuk kecepatan yang lebih rendah.

Di Indonesia hal ini belum terjadi. 

Pemahaman yang salah, bahkan oleh para penegak hukum, para petugas kesehatan, pemadam kebakaran atau oleh para pejabat sipil dan militer yang mobil dinasnya yang dilengkapi sirene, menyebabkan seringnya kendaraan-kendaraan dengan hak utama itu melaju kencang di jalan tol di bahu jalan pada kondisi tidak darurat yaitu saat jalur lalu lintas tidak terganggu oleh kecelakaan atau perbaikan jalan.

Dampak yang kita rasakan adalah bahwa masyarakat awam pun akhirnya mengikuti sesat pikir tersebut: begitu gampang menggunakan bahu jalan tol dan kalau perlu: gaspol!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun