Mohon tunggu...
Jepe Jepe
Jepe Jepe Mohon Tunggu... Teknisi - kothak kathik gathuk

Males nulis panjang.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Benar, Bayar Pajak Itu Menyebalkan tapi...

4 Oktober 2021   11:22 Diperbarui: 12 Oktober 2021   05:25 714
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan ratio penerimaan pajak sebesar 11,6% dari PDB di tahun 2019, Indonesia hanya berada pada posisi yang lebih tinggi dari Lao PDR dan Bhutan.

Ratio penerimaan pajak terhadap pendapatan domestik bruto tahun 2019 negara-negara Asia Pacific (OECD, 2021)
Ratio penerimaan pajak terhadap pendapatan domestik bruto tahun 2019 negara-negara Asia Pacific (OECD, 2021)

Studi yang sama juga memperlihatkan bahwa hanya 10% dari pajak yang diterima di Indonesia diterima dari pelaporan pajak penghasilan pribadi lewat SPT yang dibuat setiap bulan Maret oleh para wajib pajak. 

10% persen penerimaan pajak pribadi adalah sangat rendah dibandingkan dengan rata-rata di negara-negara Asia Pasifik yang sebesar 17% atau negara-negara Afrika yang sebesar juga 17%. 

Di negara-negara maju yang tergabung dalam OECD (Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi ), penerimaan pajak pribadi menjadi rata-rata persentase 24% dari total penerimaan pajak. 

Kalau kita seringkali mengeluhkan rapuh dan lemahnya sistem jaminan sosial, kesehatan dan pendidikan di negara Indonesia, maka ada baiknya bahwa kita juga melihat bahwa di negara-negara OECD dengan sistem jamsostekes yang mumpuni, memiliki tingkat pemajakan atas penghasilan pajak pribadi yang sangat tinggi. 

Menurut statistik OECD, rata-rata persentase pajak pribadi di Austria, Perancis, Jepang misalnya mencapai 55%. Kalau kita bermimpi bahwa suatu hari sistem pendidikan dasar kita akan gratis namun bermutu sangat tinggi seperti di Finlandia, tahukah Anda bahwa rata-rata penghasilan pribadi di negara itu 49,1% nya harus dibayarkan kembali ke pemerintah sebagai pajak? Berapa rata-rata persentase pajak pribadi di Indonesia?

Sering dirongrong oleh pertanyaan warga tentang manfaat membayar pajak, Bu Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemasukan pajak tidak hanya semata dipakai untuk pembangunan infrastruktur (Merdeka, 25 Agustus 2021). Ibu SMI juga menjelaskan (Kompas, 23 September 2021) bagaimana efek redistributif penerimaan pajak. 

Artinya, salah satu fungsi pajak yang diterima oleh pemerintah memang dipergunakan untuk memberdayakan masyarakat yang berada pada kelas ekonomi terbawah, seperti disalurkan dalam bentuk dana bantuan sosial, disalurkan untuk membayarkan BPJS warga tidak mampu, termasuk subsidi enerji seperti subsidi bensin solar maupun tarif listrik yang tidak jarang dinikmati juga oleh warga yang tingkat ekonominya di atas rata-rata.

Tidak ayal lagi bahwa penerimaan pajak yang yang semakin besar bagi Indonesia tentunya akan semakin menguatkan kemampuan negara kita untuk membayar hutang-hutang negara sekaligus mencegah pembentukan hutang-hutang yang baru di masa mendatang. Apakah kita kuat berteriak-teriak mengritik kebijakan pemerintah yang terus menambah hutang bahkan kini mencapai total lebih dari 6 625 trilyun rupiah (Kompas, 1 Oktober 2021)? 

Sebelum berteriak keras, atau dengan gagah perkasa membuat cuitan yang cadas lagi pedas di media sosial tentang hutang Indonesia yang melambung tinggi, sebaiknya kita sudah menyempatkan bertanya pada diri sendiri: sudahkah saya melaporkan SPT tahunan? Sudahkah saya membayar pajak kendaraan, tanah, bangunan, dan lain-lain pajak secara teratur?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun