Suatu kali saya pernah belanja ikan salmon beku yang ditawarkan di sebuah beranda belanja daring.Â
Karena saya pikir ikannya dalam keadaan beku, maka saya pesan dengan pengantaran saat itu juga alias instant. Sekitar satu jam kemudian, ikan saya terima dalam keadaan terbungkus kantong plastik yang tidak terlalu kedap lengkap dengan etiket mereknya.Â
Ikannya sendiri dalam keadaan setengah beku. Kantong plastik berisi ikan tersebut dibungkus dalam sebuah kotak karton yang dilengkapi dua plastik es batu yang sudah setengah meleleh.
Yang membuat saya lebih kaget lagi, warna ikan salmonnya sendiri tidak lagi berwarna merah jambu seperti di foto iklannya. Warna ikan salmon yang terima malah oranye muda.
Karena kaget saya pun duduk dan minum teh manis supaya kaget saya hilang. Saat itu saya baru berpikir, mungkin belanja makanan beku secara daring lalu nanti mengonsumsinya adalah kegiatan yang berisiko sangat tinggi.
Sedikit melalukan pencarian di internet, saya menemukan minimum dua hal yang membuat konsumsi makanan beku yang dibeli daring di negeri kita ini dapat digolongkan sebagai kegiatan berisiko tinggi.
Pertama: kita tidak tahu bagaimana penanganan makanan beku tersebut sampai di tangan kita
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI no 5 tahun 2015 tentang "Pedoman Cara Ritel Pangan yang Baik di Pasar Tradisional" secara gamblang menjelaskan bahwa ikan, daging, daging unggas dan pangan beku harus disimpan pada suhu -18 derajat celcius dan dibungkus dengan plastik kedap air.
Suhu -18 derajat celcius (0 derajat Fahrenheit) atau lebih rendah dari itu menyebabkan sebagian besar bakteri menjadi tidak aktif dan tidak berkembang biak sehingga makanan tidak akan busuk. Â
Makanan beku yang disimpan di kulkas dengan suhu di atas -18 derajat tentu tidak memenuhi syarat tersebut. Makanan beku yang sempat meleleh di suhu ruangan lalu kemudian dibekukan kembali juga tidak memenuhi kondisi itu.Â
Sempat terputusnya "rantai dingin" atau kondisi penyimpanan makanan beku pada suhu -18 derajat celcius atau di bawahnya memungkinkan bakteri yang ada pada makanan tersebut berkembang biak.
Selain menyebutkan peraturan penanganan makanan beku pada rantai pasok, peraturan BPOM tersebut juga mengatur penangangan makanan beku di sisi produsen.Â
Secara tegas peraturan itu menyebutkan bahwa daging, daging unggas, dan ikan yang akan diperdagangkan sebagai produk beku harus secepatnya dibekukan dan pada masa itu harus berada pada suhu di bawah 4 derajat celcius. Â
Dengan demikian ikan atau daging yang sempat dijual di pasar sebagai ikan atau daging segar tidak boleh dibekukan untuk kemudian dijual sebagai makanan atau produk beku.Â
Produk daging, daging unggas atau ikan beku harus berasal dari daging, unggas atau ikan yang memang langsung dibekukan setelah ditangkap, dipotong dan dibersihkan.
Bagaimana penanganan atas makanan beku yang kita beli secara daring tidaklah kita ketahui karena belum ada peraturan yang mengatur secara khusus tentang peredaran makanan beku secara daring.Â
Berbeda halnya jika kita membeli makanan beku langsung di penjual semisal pasar swalayan atau pasar tradisional di mana sudah ada hukum dan peraturan maupun standar terkait cara penyimpanan, penangan, pengiriman, maupun pemilihan pemasok atau pengedar makanan beku yang berijin.
Kedua: izin edar makanan beku umumnya hanya dimiliki oleh pengedar atau pengusaha berskala besar
Dapat diperkirakan bahwa meningkatnya perdangangan daring juga meningkatkan industri rumah tangga yang memroduksi pangan (IRTP) termasuk yang memroduksi makanan beku, umpanya makanan beku olahan seperti nugget, sosis, karage, pempek, dan lain-lain.
Perkembangan ini sayangnya adalah suatu kemajuan yang penuh resiko karena pada dasarnya industri rumah tangga pangan (IRTP) tidak bisa mendapatkan ijin memroduksi dan mengedarkan makanan beku (!)
Peraturan BPOM No 22 Tahun 2018 secara jelas menyatakan bahwa pangan yang diproses dengan pembekuan (frozen food) yang penyimpanannya memerlukan lemari pembeku serta pangan olahan asal hewan yang disimpan dingin/beku tidak termasuk dalam kategori pangan yang bisa diproduksi oleh industri rumah tangga pangan.
Industri yang memeroleh ijin untuk membuat dan mengedarkan makanan beku harus mendapat ijin edar dari BPOM baik untuk makanan produksi dalam negeri (MD) atau makanan impor (ML).Â
Di antara syarat teknis yang diperlukan untuk mendapat ijin edar makanan beku tersebut adalah diperolehnya Sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dan sertifikat Good Manufacturing Practice (GMP) atau Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) atau ISO 22000 atau sertifikat serupa yang diterbitkan oleh lembaga berwenang maupun yang terakreditasi pemerintah setempat.Â
Bagaimana kalau memang kepingin belanja daring makanan beku?
 Ada beberapa tips yang bisa kita terapkan kalau memang benar-benar ingin membeli daring makanan beku:
Pertama: hanya belanja makanan daring dari penjual resmi (official store) yang paling dekat (secara waktu tempuh) ke tempat tinggal kita
Sebaiknya kita memang mengecek dulu secara daring apakah penjual atau produsen yang bersangkutan memiliki ijin edar MD atau ML dari BPOM untuk makanan beku. Namun jika pengecekan tidak bisa dilakukan maka langkah terbaik kedua adalah dengan membeli dari penjual atau pengedar resmi alias official store.Â
Harus dilihat juga alamat penjual yang sebaiknya sedekat mungkin dengan tempat kita tinggal atau memesan. Berkurangnya waktu pengantaran akan mencegah makanan meleleh di jalan yang menyebabkan kontaminasi.
Kedua: pilih cara dan waktu pengantaran yang paling cepat dan tepat
Kalau dimungkinkan pakailah pengantar dari penjual yang seharusnya lebih tahu bagaimana memperlakukan produk dagangannya di jalan atau mungkin malah memiliki fasilitas khusus seperti kulkas kecil di dalam kendaraannya.
Jika harus memilih jasa pengantaran yang lain sebaiknya dipilih juga yang instant atau yang paling cepat. Paling cepat tidak hanya berarti jarak terpendek, namun juga berarti waktu tempuh tersingkat. Memilih pengantaran pada jam-jam jalanan tidak macet adalah yang terbaik.Â
Ketiga: periksa kondisi makanan beku
Segera periksa kondisi makanan beku saat kita terima.Â
Jika makanan masih baik, sebaiknya langsung dimasak atau diolah. Sebaliknya jika kondisi sudah tidak baik lagi, seperti terlalu leleh, warna berubah, bau menyengat, atau tekstur sudah berubah, maka sebaiknya tidak dikonsumsi.
Jika ragu apakah makanan masih baik atau tidak sebaiknya tidak dikonsumsi. Jika tetap ingin dikonsumsi entah karena kita ragu tapi nggragas ya maka sebaiknya makanan kita masak dengan tingkat kematangan yang tinggi.
Akhirnya, melihat perkembangan perdagangan daring dan peningkatan produksi makanan beku sebagai hasil olahah industri rumahan, memang sudah selayaknya pemerintah segera mengeluarkan peraturan, melakukan standardisasi dan pembinaan untuk industri terutama yang berskala rumah tangga.Â
Jangan sampai permintaan akan makanan beku lewat belanja daring yang juga memiliki potensi untuk tumbuh ini dipenuhi dengan produk yang tidak memenuhi standar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H