Industri yang memeroleh ijin untuk membuat dan mengedarkan makanan beku harus mendapat ijin edar dari BPOM baik untuk makanan produksi dalam negeri (MD) atau makanan impor (ML).Â
Di antara syarat teknis yang diperlukan untuk mendapat ijin edar makanan beku tersebut adalah diperolehnya Sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dan sertifikat Good Manufacturing Practice (GMP) atau Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) atau ISO 22000 atau sertifikat serupa yang diterbitkan oleh lembaga berwenang maupun yang terakreditasi pemerintah setempat.Â
Bagaimana kalau memang kepingin belanja daring makanan beku?
 Ada beberapa tips yang bisa kita terapkan kalau memang benar-benar ingin membeli daring makanan beku:
Pertama: hanya belanja makanan daring dari penjual resmi (official store) yang paling dekat (secara waktu tempuh) ke tempat tinggal kita
Sebaiknya kita memang mengecek dulu secara daring apakah penjual atau produsen yang bersangkutan memiliki ijin edar MD atau ML dari BPOM untuk makanan beku. Namun jika pengecekan tidak bisa dilakukan maka langkah terbaik kedua adalah dengan membeli dari penjual atau pengedar resmi alias official store.Â
Harus dilihat juga alamat penjual yang sebaiknya sedekat mungkin dengan tempat kita tinggal atau memesan. Berkurangnya waktu pengantaran akan mencegah makanan meleleh di jalan yang menyebabkan kontaminasi.
Kedua: pilih cara dan waktu pengantaran yang paling cepat dan tepat
Kalau dimungkinkan pakailah pengantar dari penjual yang seharusnya lebih tahu bagaimana memperlakukan produk dagangannya di jalan atau mungkin malah memiliki fasilitas khusus seperti kulkas kecil di dalam kendaraannya.
Jika harus memilih jasa pengantaran yang lain sebaiknya dipilih juga yang instant atau yang paling cepat. Paling cepat tidak hanya berarti jarak terpendek, namun juga berarti waktu tempuh tersingkat. Memilih pengantaran pada jam-jam jalanan tidak macet adalah yang terbaik.Â
Ketiga: periksa kondisi makanan beku