Mohon tunggu...
Doddy Poerbo
Doddy Poerbo Mohon Tunggu... -

Sudah loyo

Selanjutnya

Tutup

Politik

Polri Menelisik Dugaan Korupsi Bansos DKI

20 Januari 2017   15:25 Diperbarui: 20 Januari 2017   15:51 726
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa hari terakhir ini pemberitaan  banyak mengangkat mengenai  dimulainya proses penyelidikan  "dugaan" Korupsi dana Bansos DKI oleh Bareskrim Mabes Polri dan pemanggilan Sylvia Murni  yang  calon Wagub DKI yang berpasangan dengan Agus Harimurti Yudhoyono  paslon nomor 1.

Kasus ini sebetulnya sudah mencuat kepermukaan beberapa waktu silam adanya dugaan penyimpangan  Dana Bansos DKI yang dikelola Ahok dengan jumlah cukup fantastis sebesar Rp 10 Triliun rupiah. Ahok sebagai Petahana, ikut bersaing untuk menduduki jabatan Gubernur DKI untuk kedua kalinya berpasangan dengan Djarot.

Yang menimbulkan pertnyaan, mengapa kasus dugaan korupsi tersebut baru saat ini ditangani ?

Seperti diketahui publik, Badan Reserse Kriminal Polri tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Kwartir Daerah Gerakan Pramuka DKI Jakarta untuk tahun anggaran 2014 dan 2015.

 Polisi pun memanggil Sylviana Murni untuk dimintai keterangan dan dokumen.  Sylviana Murni, yang saat ini mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pemilu 2017, adalah Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta periode 2015-2016.

 Dia juga pernah menjadi pelaksana tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemprov DKI Jakarta (2013-2014).  Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan penyelidikan dana bansos ini merujuk pada hasil temuan dan informasi. “Pada tahun itu (2014-2015) bisa jadi belum diketahui karena belum ada informasi hasil pemeriksaan audit keuangan misalnya,” kata Boy di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Januari 2017 sebagai mana dikutip media pemberitaan Tempo.co

Alasan pihak kepolisian tersebut masuk akal karena kepolisian sebagai lembaga penindak selain KPK harus menunggu hasil audit BPK  sebagai lembaga resmi negara yang melakukan pemeriksaan keuangan negara.  BPK akan melakukan koordinasi dengan lembaga penindak jika menemukan indikasi tindak pidana korupsi atau kerugian negara.

Sebelumnya, mencuat kepermukaan dua temuan BPK ketengah publik  yaitu potensi kerugian negara dalam pembebasan tanah RS Sumber Waras dan Pembebasan tanah di  Cengkareng yang disebut oleh BPK membeli tanah milik Pemprov sendiri. Namun kedua kasus tersebut hilang begitu saja tidak ada tindak lanjutnya setelah Presiden mengumpulkan Kapolda dan Kajati seluruh Indonesia.

Dugaan korupsi dana Bansos yang saat ini sudah bergulir di Kepolisian semula dihembuskan oleh Andi Arief, mantan stafsus Presiden SBY ke media, namun BPK, mungkin karena arahan Presiden tak lagi mengungkap temuannya ke tengah publik yang menjadi komoditas politik penentang Ahok.  Menyitir penjelasan IrJen Boy Rafli, kepolisian memulai proses setelah didapat informasi audit keuangan, bisa difahami bahwa lembaga yang berkopeten melakukan audit keuangan negara adalah BPK.

Koordinasi antara BPK dan lembaga penindak seperti KPK atau Polri menjadi wajar dilakukan secara tertutup agar masalah korupsi tidak dipolitisir. Seperti halnya BPK yang mengungkap temuannya ketengah publik sempat menjadi "bulan2an" yang dapat menggerus kredibilitasnya sebagai lembaga negara.

Namun demikian, tidak tertutup kemungkinan dimulainya proses penyelidikan dugaan dana Bansos ini dipolitisir karena menyangkut  pihak2 yang bersaing dalam pilkada dki dan proses itu juga bertepatan mendekati hari H pemilihan langsung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun