Mohon tunggu...
JOKO KHRISTIANTO
JOKO KHRISTIANTO Mohon Tunggu... Lainnya - ASN SATPOL PP

Saya seorang ASN satpol pp yang sedang belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Perang Batin: ASN Satpol PP Terjepit Antara Hukum dan Hati Nurani

30 Januari 2025   19:56 Diperbarui: 30 Januari 2025   19:56 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pra Penertiban Pedagang Pasar Rengasdengklok  (Sumber :Dok. Pribadi)

"Pak, saya mohon jangan dibongkar dulu warung ini. Anak saya masih sakit, butuh biaya berobat." Suara parau seorang ibu pedagang kaki lima menggema di tengah prosesi penertiban. Seorang petugas Satpol PP terdiam, matanya menyiratkan pergulatan batin yang dalam.

Kisah seperti ini bukanlah hal asing dalam keseharian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas menegakkan Peraturan Daerah, mereka kerap menghadapi dilema antara ketegasan hukum dan kepekaan nurani.

Di satu sisi, mereka adalah perpanjangan tangan pemerintah yang harus menjalankan aturan demi ketertiban umum. Namun di sisi lain, mereka adalah manusia yang memiliki empati terhadap kisah hidup setiap warga yang terdampak kebijakan.

"Kami bukan robot yang bisa mengabaikan perasaan," ungkap Budi (bukan nama sebenarnya), seorang anggota Satpol PP yang telah bertugas selama 15 tahun. "Setiap kali melakukan penertiban, kami juga merasakan beratnya membuat keputusan yang berdampak pada kehidupan orang lain," sambungnya.

Tak jarang, para petugas ini harus menghadapi cemoohan, cacian, bahkan perlawanan fisik dari masyarakat. Padahal, di balik seragam kebesaran mereka, tersimpan cerita-cerita kemanusiaan yang jarang terungkap ke publik. Ada yang diam-diam membantu biaya sekolah anak pedagang yang ditertibkan, atau memberikan informasi tentang lokasi berjualan alternatif yang legal.

Profesionalisme dan humanisme menjadi dua kutub yang harus mereka seimbangkan. Menegakkan aturan tanpa menghilangkan sisi kemanusiaan bukanlah perkara mudah. Setiap tindakan penertiban selalu diawali dengan sosialisasi dan pendekatan persuasif, mencoba mencari jalan tengah yang bisa mengakomodasi kepentingan semua pihak.

Fenomena ini menunjukkan bahwa tugas Satpol PP bukan sekadar urusan hitam-putih penegakan aturan. Ada ruang abu-abu yang menuntut kebijaksanaan dalam bertindak. Mereka dituntut untuk tetap profesional sambil mencari solusi yang manusiawi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tugas dan fungsi Satpol PP diatur untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), serta menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Secara umum, tugas Satpol PP meliputi:

  1. Menegakkan Perda dan Perkada: Satpol PP bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dipatuhi oleh masyarakat.

  2. Menyelenggarakan Ketertiban Umum: Ini termasuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat, serta mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat mengganggu ketentraman.

  3. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
    Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun