Nota kesepahaman bersama 11 perusahaan yang diteken tahun lalu diharapkan bukan sekadar isapan jempol. Walau pada kenyataannya pintu impor tetap dibuka "satu senti", komitmen untuk melindungi eksistensi petambak garam lokal patut dilanjutkan.
Sebagai payung hukum yang melatarbelakangi kebijakan impor garam, Permenperin semestinya juga mampu menghadirkan keadilan dan kebeperpihakan bagi petambak garam lokal. Mereka saat ini masih menyabung nasib "melawan" aturan yang belum sesuai harapan.
Sebagai akibat lemahnya daya tawar garam lokal, petambak garam lokal seakan sudah jatuh, tertimpa tangga. Maka, jalan paling aman sebagai ungkapan kejenuhan, mereka hanya mengambil sikap diam. Kebijakan yang bergulir sepertinya belum cukup mampu meredam penderitaan mereka.
Akankah pada waktunya Permenperin berpihak pada mereka? Kita tunggu saja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H