Mulai hari ini, ada yang besok, ada lagi yang insya Allah lusa, kaum Muslim mulai melaksanakan ibadah puasa Ramadhan. Oleh karena itu, maka bagi yang melakukan hendaknya mengerti atau mengetahui beberapa hal yang sepele mengenai puasa Ramadhan. Dalam kitab Irsyadul Anam karangan al a'lim ala alamah Habib Utsman bin Abdullah bin Aqil bin Yahya al Alawy al Husaini al Batawi, seorang yang arif, ulama besar yang berasal dari Betawi asli, menyatakan beberapa hal terkait masalah puasa pada halaman 64, sebagai berikut :
Syarat sahnya puasa adalah :
"Islam",
"Niat, (setiap malam Ramadhan wajib niat)", komentar : ini adalah pendapat beliau, tetapi ada juga ulama yang menggunakan niat yang digunakan untuk puasa Ramadhan sebulan penuh, hal ini mengingat jika puasa Ramadhan kita lupa berniat, maka batal puasa kita.
"Menghindari makan dan minum dan memasukkan sesuatu ke dalam lubang badan", komentar : ini pendapat beliau, jadi termasuk mengupil tidak boleh, dan pendapat ulama yang lain adalah memasukkan benda itu boleh asalkan niat membersihkan dan benda yang masuk dapat dikeluarkan kembali, tidak tinggal di dalam lubang, yang tinggal di dalam lubang itulah kata ulama yang lain menyatakan batal puasanya.
"Menghindari diri dari muntah yang disengaja."
"Menghindari dari jima' dan perbuatan lainnya yang menyebabkan keluarnya mani."
"Jika jima' itu dilakukan karena lupa maka dimaafkan, puasa tidak batal, tetapi jika sudah dalam kondisi di tengah-tengahnya pertandingan seru, maka wajib sesegera mungkin dihentikan karena ia ingat."
"Tidak batal menelan ludah, selama ludah tersebut tidak bercampur dengan riak, lendir, atau darah (biasanya gusi berdarah), atau bekas sisa-sisa makanan, atau lainnya."
Menurut al Habib Muhammad al Habsy, jika seseorang gusinya berdarh saat puasa maka ia wajib meludahkannya sampai bersih dan tidak sampai menelan ludah tersebut karena akan membatalkan puasanya. Jika seseorang entah habis makan yang berserat, lalu saat itu pula tiba-tiba seratnya tersendat di tenggorokan, sebagian sudah masuk ke area tenggorokan dalam alias kerongkongan, tetapi yang setengah masih di daerah mulut, maka saat kondisi sudah masuk mulai puasa, maka sesegera mungkin serat itu harus dipotong, yang dipotong adalah bagian serat yang masih area mulut. Sebab, jika terlelan maka puasanya batal, jika serat itu ditarik juga menyebabkan muntah.
Tetapi menurut ulama puasa tetap sah jika tak sengaja dalam kondisi tertentu, terdapat debu yang masuk ke mulut kita dan tertelan. Karena hal tersebut tidak bisa dihindari dan partikelnya sangatlah kecil.
"Adapun merokok atau menyisik tembakau, maa puasanya BATAL.."
Silakan merokok asalkan sudah waktu berbuka.
"Suci dari haidh dan nifas bagi perempuan, jika keluar meskipun sedikit, maka batal puasanya."
"Hilangnya akal karena gila, mabuk miras, sekalipun hanya sebentar. Yang dimaafkan adalah jika malamnya seseorang tidak mengerti bahwa yang diminumnya itu memabukkan, tiba-tiba siangnya ia mabuk dan lupa, maka puasanya tetap sah."
"Demikian pula jika seseorang menderita penyakit ayan, jika kejadiannya tidak lama, tidak seharian penuh maka puasanya tetap sah."
"Makruh puasanya, jika seseorang yang berpuasai memakai wangi-wangian, sikat gigi saat matahari sudah tergelincir (memasuki waktu puasa)."
Hal-hal yang MEMBATALKAN PAHALA PUASA :
"Berdusta atau berbohong"
"Mengumpat, atau marah-marah", (mungkin termasuk mengumpat kejelekan capres dan cawapres 2014).
"Adu domba satu dengan yang lain." (termasuk mengadu domba dalam perhelatan capres dan cawapres termasuk lewat media-media apapun dan dimana pun)
"bersumpah dusta" (Sumpah palsu, sumpah tidak melakukan korupsi, tetapi sebenarnya melakukan korupsi)
"melihat lawan jenis dengan syahwat" (termasuk melihat foto di media jika syahwatnya keluar, maka gosong pahalanya).
Inilah serobek isi tentang perihal puasa Ramadhan dalam kitab Irsyadul 'Anam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H