Berdasarkan Pasal 7 (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Menteri Keuangan adalah Bendahara Umum Negara (BUN). Dalam rangka melaksanakan fungsi sebagai adalah Bendahara Umum Negara (BUN),Â
Menteri Keuangan mengangkat Kuasa Bendahara Umum Negara (Kuasa BUN) untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja yang telah ditetapkan.Â
Kuasa BUN pusat adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan, sedangkan Kuasa BUN di Daerah adalah Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Apakah kamu tahu atau pernah mendengar, tentang Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) itu? Jika kamu tahu ataupun pernah mendengar tentang KPPN, selamat! Kamu termasuk salah satu orang yang hebat di negeri ini.Â
Namun sebaliknya, jika kamu sama sekali belum tahu atau belum pernah mendengar tentang KPPN, kamu tidak perlu berkecil hati, karena mungkin kamu telah "mewakili" mayoritas dari warga negeri ini.
Apakah KPPNÂ itu? KPPNÂ adalah salah satu instansi vertikal Kementerian Keuangan, sama seperti Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan juga Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC). Namun selama ini, masyarakat pada umumnya lebih familiar dengan KPP dan KPBC, dibandingkan dengan KPPN. Hal tersebut tidak aneh,Â
karena berbeda dengan KPP yang stakeholdernya adalah masyarakat umum yang tercatat sebagai Wajib Pajak (WP) ataupun KPBC yang memiliki stakeholder Para Pengusaha Wajib Bayar Bea dan Cukai, stakeholder utama KPPNÂ adalah instansi pemerintah Pengelola APBN, bukan masyarakat pada umumnya.
Sebuah kisah "unik" pernah terjadi terkait "ketidakterkenalan" KPPN. Pada tahun 2001, di wilayah Provinsi Jawa Tengah akan dibuka Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) baru. Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) adalah nama kantor yang menjadi cikal bakal Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).Â
Sebagai langkah persiapan pembukaan KPKNÂ baru, pada waktu itu Kanwil Direktorat Jenderal Anggaran XIII Semarang (saat itu Ditjen Perbendaharaan belum ada, sehingga fungsi Perbendaharaan masih melekat di Ditjen Anggaran/DJA) melakukan pendekatan ke beberapa Pemerintah Daerah yang direncakan sebagai tempat pembukaan KPKNÂ baru.
Suatau hari, Tim dari Kanwil XIII DJA Semarang melakukan pertemuan dengan salah satu Kepala Daerah di Jawa Tengah, untuk menyampaian rencana pembukaan KPKNÂ di wilayah tersebut. Ternyata Kepala Daerah tersebut sama sekali tidak tahu tentang KPKN, sehingga respon pertamanya adalah menanyakan KPKNÂ itu apa dan apa fungsinya?Â
Apakah sama dengan KPPBB? (Pada saat itu, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan/KPPBB, masih berdiri sebagai kantor sendiri terpisah dari KPP). Tim Kanwil DJA Semarang berusaha memberikan penjelasan tentang KPKN. Pada akhirnya, di daerah tersebut tidak jadi dibuka KPKN, justru KPKNÂ dibuka di daerah Kabupaten sebelahnya, yang kebetulan pemerintah daerahnya sangat terbuka dengan rencana pembukaan KPKN.
Sejarah Panjang KPPN
Sejarah panjang KPPNÂ diawali pada masa penjajahan Belanda, dimana pada waktu itu berdiri kantor yang bernama CKC (Central Kantor Comtabilited) dan Slank Kas. Setelah Proklamasi Kemerdekaan RI, antara tahun 1945-1947, pengelolaan Kas Negara mulai dilaksanakan oleh bangsa Indonesia sendiri, sehingga pada saat itu nama CKC dan Slank Kas diubah ke dalam Bahasa Indonesia, yaitu CKCÂ menjadi KPPN (Kantor Pusat Perbendaharaan Negara),Â
sedangkan Slank Kas menjadi KKN (Kantor Kas Negara), dan ditetapkan bahwa KPPNÂ dan KKNÂ tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Pada tahun 1951, pemerintah Indonesia menetapkan bahwa di tiap-tiap Karesidenan terdapat Kantor Kas Negara, kemudian pada tahun 1968 nama KPPNÂ dan KKNÂ digabung menjadi KBN (Kantor Bendahara Negara). Pada tahun 1974, KBNÂ dipecah kembali menjadi KPN (Kantor Perbendaharaan Negara) dan KKN (Kantor Kas Negara).
Seiring perkembangan jaman, dalam rangka penyederhanaan organisasi maka berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 645/KMK.01/1989 tanggal 12 Juni 1989 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Nomor SE-1077/A/1989 tanggal 14 September 1989 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Anggaran, sejak tanggal 1 April 1990 KPNÂ dan KKNÂ digabung menjadi KPKNÂ (Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara).Â
Dasar pertimbangan dari penggabungan ini antara lain dalam rangka efisiensi dan mengurangi jalur birokrasi dalam pelayanan kepada masyarakat yang semula dilakukan oleh dua kantor yang berbeda menjadi hanya satu kantor.Â
Pertimbangan lainnya adalah berkurangnya beban kerja Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) yang disebabkan oleh dialihkannya pembayaran pensiun  ke PT. Taspen dan Perum Asabri, serta dialihkannya pembayaran secara tunai pada Kantor Kas Negara (KKN) menjadi pembayaran secara giral pada Bank-Bank Pemerintah yang ditunjuk.
Selanjutnya pada tahun 2004, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-02/PB/2004, Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) berubah  menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).Â
Pada saat ini, jumlah KPPNÂ di seluruh Indonesia adalah 182 KPPN, dimana 3 diantaranya merupakan KPPNÂ Khusus yang berkedudukan di DKI Jakarta, yaitu KPPNÂ Khusus Pinjaman dan Hibah, KPPNÂ Khusus Investasi dan KPPNÂ Khusus Penerimaan.
Tugas dan Fungsi KPPN
Sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) di daerah, KPPNÂ memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
Tugas:
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharan, Tugas Pokok KPPNÂ adalah:
- Melaksanakan sebagian kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum;
- Penyaluran pembiayaan atas beban anggaran;
- Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Fungsi:
Ada cukup banyak fungsi yang dimiliki oleh KPPN, namun demikian, fungsi yang berhubungan langsung dengah stakeholder adalah sebagai berikut:
- Pengujian terhadap dokumen surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- Penerbitan surat perintah pencairan dana dari kas negara atas nama Menteri Keuangan (Bendahara Umum Negara);
- Penyaluran pembiayaan atas beban APBN;
- Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari kas negara;
- Pelaksanaan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi serta pertanggung-jawaban bendahara;
- Pembinaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi PNBP;
- Pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management);
- Pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara;
- Pelaksanaan fasilitasi Kerjasama Ekonomi dan Keuangan Daerah;
- Pelaksanaan layanan bantuan (helpdesk) penerimaan Negara;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kredit program;
- Pelaksanaan Kehumasan dan Layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Fungsi Layanan KPPN yang akan dirasakan langsung masyarakat:
Sebagai instansi yang memiliki fungsi sebagai "Penyaluran pembiayaan atas beban APBN", maka KPPNÂ menjadi pintu gerbang tersalurkannya dana APBN ke tengah-tengah masyarakat, diantaranya:
- Pencairan dan Gaji dan Tunjangan Kinerja Pegawai Pemerintah Pusat;
- Pencairan dana operasional kantor instansi Pemerintah Pusat;
- Pencairan dana proyek-proyek pembangunan yang didanai oleh APBN;
- Pencairan dana Bantuan Operasioan Sekolah (BOS);
- Pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik maupun Non Fisik;
- Pencairan Dana Desa.
Jadi untuk kamu yang mungkin memiliki keluarga, orang tua atau saudara yang menjadi pegawai Instansi Pemerintah Pusat, ASN, Anggota TNI atau Polri, ketahuilah bahwa gaji yang diterima setiap bulan oleh mereka dicairkannya melalui KPPN.
Hal yang sama jika kita memiliki keperluan di kantor instansi pusat, misalnya imigrasi, saat kita mengurus passport di Kantor Imigrasi, ketika kita merasa nyaman dengan ruang yang ber- AC, ingatlah bahwa dana operasional yang digunakan untuk menyalakan AC tersebut dicairkan melalui KPPN.
Jika di daerah kamu ada pembangunan jalan atau jembatan yang dilakukan oleh Kementerian PUPR, dana pembangunannya juga dicairkan melalui KPPN.
Hal yang sama juga terjadi pada sekolah-sekolah kamu atau adik kamu yang menerima dana BOS, dana tersebut juga dicairkan melalui KPPN.
Bagi Pemerintah Daerah (Pemda) yang mendapatkan kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK), maka dana tersebut juga dicairkan melalui KPPN.
Nah, yang ini salah satu yang paling booming belakangan ini, ketika sebuah desa mendapatkan kucuran Dana Desa, dana itupun dicairkan melalui KPPN.
Mungkin selama ini, kita sudah banyak menikmati hasil "kerja" KPPN selaku Kuasa BUN di daerah, namun kita justru belum menyadari keberadaan dari KPPNÂ tersebut.Â
Semoga dengan sedikit "coretan" ini, bisa memberikan gambaran tentang keberadaan KPPNÂ di sekitar kita serta "jasa" KPPNÂ bagi kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Sehingga, mulai saat ini, tidak ada lagi alasan kita untuk tidak tahu apa itu KPPN. Sekian coretan saya, "Salam Treasury".
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H