Mohon tunggu...
Joko Sumarsono
Joko Sumarsono Mohon Tunggu... Administrasi - ASN

Coba belajar menulis. Sebuah cita-cita lama yang baru coba diwujudkan.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Tahukah Kamu, Siapa Bendahara Umum Negara di Daerah?

6 Juli 2022   17:09 Diperbarui: 6 Juli 2022   17:20 759
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tugas:

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharan, Tugas Pokok KPPN adalah:

  1. Melaksanakan sebagian kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum;
  2. Penyaluran pembiayaan atas beban anggaran;
  3. Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Fungsi:

Ada cukup banyak fungsi yang dimiliki oleh KPPN, namun demikian, fungsi yang berhubungan langsung dengah stakeholder adalah sebagai berikut:

  1. Pengujian terhadap dokumen surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  2. Penerbitan surat perintah pencairan dana dari kas negara atas nama Menteri Keuangan (Bendahara Umum Negara);
  3. Penyaluran pembiayaan atas beban APBN;
  4. Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari kas negara;
  5. Pelaksanaan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi serta pertanggung-jawaban bendahara;
  6. Pembinaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi PNBP;
  7. Pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management);
  8. Pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara;
  9. Pelaksanaan fasilitasi Kerjasama Ekonomi dan Keuangan Daerah;
  10. Pelaksanaan layanan bantuan (helpdesk) penerimaan Negara;
  11. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kredit program;
  12. Pelaksanaan Kehumasan dan Layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Fungsi Layanan KPPN yang akan dirasakan langsung masyarakat:

Sebagai instansi yang memiliki fungsi sebagai "Penyaluran pembiayaan atas beban APBN", maka KPPN menjadi pintu gerbang tersalurkannya dana APBN ke tengah-tengah masyarakat, diantaranya:

  1. Pencairan dan Gaji dan Tunjangan Kinerja Pegawai Pemerintah Pusat;
  2. Pencairan dana operasional kantor instansi Pemerintah Pusat;
  3. Pencairan dana proyek-proyek pembangunan yang didanai oleh APBN;
  4. Pencairan dana Bantuan Operasioan Sekolah (BOS);
  5. Pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik maupun Non Fisik;
  6. Pencairan Dana Desa.

Jadi untuk kamu yang mungkin memiliki keluarga, orang tua atau saudara yang menjadi pegawai Instansi Pemerintah Pusat, ASN, Anggota TNI atau Polri, ketahuilah bahwa gaji yang diterima setiap bulan oleh mereka dicairkannya melalui KPPN.

Hal yang sama jika kita memiliki keperluan di kantor instansi pusat, misalnya imigrasi, saat kita mengurus passport di Kantor Imigrasi, ketika kita merasa nyaman dengan ruang yang ber- AC, ingatlah bahwa dana operasional yang digunakan untuk menyalakan AC tersebut dicairkan melalui KPPN.

Jika di daerah kamu ada pembangunan jalan atau jembatan yang dilakukan oleh Kementerian PUPR, dana pembangunannya juga dicairkan melalui KPPN.

Hal yang sama juga terjadi pada sekolah-sekolah kamu atau adik kamu yang menerima dana BOS, dana tersebut juga dicairkan melalui KPPN.

Bagi Pemerintah Daerah (Pemda) yang mendapatkan kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK), maka dana tersebut juga dicairkan melalui KPPN.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun