Mohon tunggu...
Joko Sumarsono
Joko Sumarsono Mohon Tunggu... Administrasi - ASN

Coba belajar menulis. Sebuah cita-cita lama yang baru coba diwujudkan.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Tahukah Kamu, Siapa Bendahara Umum Negara di Daerah?

6 Juli 2022   17:09 Diperbarui: 6 Juli 2022   17:20 759
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apakah sama dengan KPPBB? (Pada saat itu, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan/KPPBB, masih berdiri sebagai kantor sendiri terpisah dari KPP). Tim Kanwil DJA Semarang berusaha memberikan penjelasan tentang KPKN. Pada akhirnya, di daerah tersebut tidak jadi dibuka KPKN, justru KPKN dibuka di daerah Kabupaten sebelahnya, yang kebetulan pemerintah daerahnya sangat terbuka dengan rencana pembukaan KPKN.

Sejarah Panjang KPPN

Sejarah panjang KPPN diawali pada masa penjajahan Belanda, dimana pada waktu itu berdiri kantor yang bernama CKC (Central Kantor Comtabilited) dan Slank Kas. Setelah Proklamasi Kemerdekaan RI, antara tahun 1945-1947, pengelolaan Kas Negara mulai dilaksanakan oleh bangsa Indonesia sendiri, sehingga pada saat itu nama CKC dan Slank Kas diubah ke dalam Bahasa Indonesia, yaitu CKC menjadi KPPN (Kantor Pusat Perbendaharaan Negara), 

sedangkan Slank Kas menjadi KKN (Kantor Kas Negara), dan ditetapkan bahwa KPPN dan KKN tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Pada tahun 1951, pemerintah Indonesia menetapkan bahwa di tiap-tiap Karesidenan terdapat Kantor Kas Negara, kemudian pada tahun 1968 nama KPPN dan KKN digabung menjadi KBN (Kantor Bendahara Negara). Pada tahun 1974, KBN dipecah kembali menjadi KPN (Kantor Perbendaharaan Negara) dan KKN (Kantor Kas Negara).

Seiring perkembangan jaman, dalam rangka penyederhanaan organisasi maka berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 645/KMK.01/1989 tanggal 12 Juni 1989 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Nomor SE-1077/A/1989 tanggal 14 September 1989 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Anggaran, sejak tanggal 1 April 1990 KPN dan KKN digabung menjadi KPKN (Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara). 

Dasar pertimbangan dari penggabungan ini antara lain dalam rangka efisiensi dan mengurangi jalur birokrasi dalam pelayanan kepada masyarakat yang semula dilakukan oleh dua kantor yang berbeda menjadi hanya satu kantor. 

Pertimbangan lainnya adalah berkurangnya beban kerja Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) yang disebabkan oleh dialihkannya pembayaran pensiun  ke PT. Taspen dan Perum Asabri, serta dialihkannya pembayaran secara tunai pada Kantor Kas Negara (KKN) menjadi pembayaran secara giral pada Bank-Bank Pemerintah yang ditunjuk.

Selanjutnya pada tahun 2004, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-02/PB/2004, Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) berubah  menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). 

Pada saat ini, jumlah KPPN di seluruh Indonesia adalah 182 KPPN, dimana 3 diantaranya merupakan KPPN Khusus yang berkedudukan di DKI Jakarta, yaitu KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah, KPPN Khusus Investasi dan KPPN Khusus Penerimaan.

Tugas dan Fungsi KPPN

Sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) di daerah, KPPN memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun