Apakah sama dengan KPPBB? (Pada saat itu, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan/KPPBB, masih berdiri sebagai kantor sendiri terpisah dari KPP). Tim Kanwil DJA Semarang berusaha memberikan penjelasan tentang KPKN. Pada akhirnya, di daerah tersebut tidak jadi dibuka KPKN, justru KPKNÂ dibuka di daerah Kabupaten sebelahnya, yang kebetulan pemerintah daerahnya sangat terbuka dengan rencana pembukaan KPKN.
Sejarah Panjang KPPN
Sejarah panjang KPPNÂ diawali pada masa penjajahan Belanda, dimana pada waktu itu berdiri kantor yang bernama CKC (Central Kantor Comtabilited) dan Slank Kas. Setelah Proklamasi Kemerdekaan RI, antara tahun 1945-1947, pengelolaan Kas Negara mulai dilaksanakan oleh bangsa Indonesia sendiri, sehingga pada saat itu nama CKC dan Slank Kas diubah ke dalam Bahasa Indonesia, yaitu CKCÂ menjadi KPPN (Kantor Pusat Perbendaharaan Negara),Â
sedangkan Slank Kas menjadi KKN (Kantor Kas Negara), dan ditetapkan bahwa KPPNÂ dan KKNÂ tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Pada tahun 1951, pemerintah Indonesia menetapkan bahwa di tiap-tiap Karesidenan terdapat Kantor Kas Negara, kemudian pada tahun 1968 nama KPPNÂ dan KKNÂ digabung menjadi KBN (Kantor Bendahara Negara). Pada tahun 1974, KBNÂ dipecah kembali menjadi KPN (Kantor Perbendaharaan Negara) dan KKN (Kantor Kas Negara).
Seiring perkembangan jaman, dalam rangka penyederhanaan organisasi maka berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 645/KMK.01/1989 tanggal 12 Juni 1989 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Nomor SE-1077/A/1989 tanggal 14 September 1989 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Anggaran, sejak tanggal 1 April 1990 KPNÂ dan KKNÂ digabung menjadi KPKNÂ (Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara).Â
Dasar pertimbangan dari penggabungan ini antara lain dalam rangka efisiensi dan mengurangi jalur birokrasi dalam pelayanan kepada masyarakat yang semula dilakukan oleh dua kantor yang berbeda menjadi hanya satu kantor.Â
Pertimbangan lainnya adalah berkurangnya beban kerja Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) yang disebabkan oleh dialihkannya pembayaran pensiun  ke PT. Taspen dan Perum Asabri, serta dialihkannya pembayaran secara tunai pada Kantor Kas Negara (KKN) menjadi pembayaran secara giral pada Bank-Bank Pemerintah yang ditunjuk.
Selanjutnya pada tahun 2004, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-02/PB/2004, Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) berubah  menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).Â
Pada saat ini, jumlah KPPNÂ di seluruh Indonesia adalah 182 KPPN, dimana 3 diantaranya merupakan KPPNÂ Khusus yang berkedudukan di DKI Jakarta, yaitu KPPNÂ Khusus Pinjaman dan Hibah, KPPNÂ Khusus Investasi dan KPPNÂ Khusus Penerimaan.
Tugas dan Fungsi KPPN
Sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) di daerah, KPPNÂ memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut: