Mohon tunggu...
Johra KamilaAsya
Johra KamilaAsya Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Mahasiswa Administrasi Publik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Implementasi Kebijakan dalam Program Pengelolaan Bank Sampah di Kota Tangerang Selatan

29 Desember 2022   17:24 Diperbarui: 29 Desember 2022   17:39 526
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle melalui Bank Sampah atau mengikuti Permendagri No.33-2010 Tentang Pengelolaan Sampah, dimana pada Pasal 14 ayat (1) mengatakan pemerintah daerah memfasilitasi pembentukan lembaga pengelola sampah. Kegiatan ini mengajarkan masyarakat untuk memilah sampah, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengolahan sampah secara bijak.

Proses mekanisme Bank Sampah Kota Tangerang Selatan juga menyediakan prasarana dan sarana untuk melakukan pemilihan sampah. Prasarana dan sarana yang disediakan berupa buku nasabah, kotak pemilahan sampah, kartu bank sampah, buku kas, alat timbang, dan papan petunjuk lokasi Bank Sampah.

Sumber Referensi:

Masruroh. 2021. Bank Sampah Solusi Mengurangi Sampah Rumah Tangga. Jurnal Kajian

Islam dan Pengembangan Masyarakat 6(2): 50.

Ditulis Oleh: Johra Kamila Asya. Mahasiswa Administrasi Publik. Fisip Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun