Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle melalui Bank Sampah atau mengikuti Permendagri No.33-2010 Tentang Pengelolaan Sampah, dimana pada Pasal 14 ayat (1) mengatakan pemerintah daerah memfasilitasi pembentukan lembaga pengelola sampah. Kegiatan ini mengajarkan masyarakat untuk memilah sampah, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengolahan sampah secara bijak.
Proses mekanisme Bank Sampah Kota Tangerang Selatan juga menyediakan prasarana dan sarana untuk melakukan pemilihan sampah. Prasarana dan sarana yang disediakan berupa buku nasabah, kotak pemilahan sampah, kartu bank sampah, buku kas, alat timbang, dan papan petunjuk lokasi Bank Sampah.
Sumber Referensi:
Masruroh. 2021. Bank Sampah Solusi Mengurangi Sampah Rumah Tangga. Jurnal Kajian
Islam dan Pengembangan Masyarakat 6(2): 50.
Ditulis Oleh: Johra Kamila Asya. Mahasiswa Administrasi Publik. Fisip Universitas Muhammadiyah Jakarta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H