Mobil plat merah digonta-ganti pelat hitam? Emang boleh?Â
Tulisan yang dirangkum dari berbagai sumber ini mungkin bisa membantu menjawabnya.
Mobil plat merah?
Mobil berpelat nomor merah adalah mobil dinas pemerintahan. Kendaraan berpelat warna khusus ini hanya diperuntukan bagi pegawai atau pejabat pemerintah saja.
Kendaraan pelat merah pada dasarnya hanya boleh digunakan untuk urusan dinas. Nah, pemilik dari kendaraan inipun atas nama pemerintah.
Menurut jenis dan fungsinya, mobil dinas pun terbatas digunakan untuk dan atau ke tempat-tempat tertentu saja. Misalnya ke kantor, ke instansi pemerintah, atau pun kunjungan ke warga masyarakat.
Mobil dinas ini semestinya tidak boleh digunakan diluar kepentingan kedinasan. Misalnya berlibur keluarga atau keperluan pribadi lainnya.
Sebab, pada dasarnya mobil pelat merah adalah mobil yang dibiayai negara, dan seyogyanya digunakan benar benar untuk kepentingan negara.
Namun, tidak bisa ditampik, aturan ini kadang suka dilanggar oleh sejumlah oknum. Bahkan di sejumlah kasus, ada yang mengakal-ngakali peraturan dengan meyiasati beberapa hal. Salah satunya mengganti pelat berwarna merah menjadi hitam. Â
Salah satu sempat bikin ramai adalah sebuah video viral yang memperlihatkan sebuah mobil Innova yang tengah mengisi bahan bakar di SPBU pada Agustus 2021 lalu.
Hal yang membuat geger adalah pelat nomor yang semula berwarna merah diganti oleh seseorang, yang diduga pengemudi, menjadi warna hitam. Kejadian berlangsung cepat, netizen menganggapnya seperti sulap.
Pada video itu nomor yang tertera adalah KU 1105 B, milik pemprov Kalimantan Utara. Plat hitam yang kemudian muncul menggunakan nomor polisi KT 66 FS yang terdaftar sebagai kendaraan Kalimantan Timur.
Kejadian yang diketahui terjadi di SPBU Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara ini membuat netizen bertanya-tanya mengapa mobil dinas memiliki dua pelat nomor berbeda. Banyak yang berpendapat mobil tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dari pegawai pemerintahan.
Secara hukum
Pada dasarnya Tanda Nomor Kendaraan ("TNKB") atau plat untuk kendaraan bermotor dinas pemerintah memang berwarna merah. Jika ada yang berwarna hitam karena orang tersebut menggantinya sendiri, maka TNKB tersebut tidak sah jika bukan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Mengubah plat nomor polisi kendaraan baik kendaraan dinas dan pribadi merupakan bentuk pelanggaran hukum dan itu ada sanksi hukumnya.
Orang tersebut dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Â
Kesimpulan
Menggonta-ganti TNKB/plat berwarna merah kendaraan dinas menjadi hitam melanggar hukum. Apalagi plat tersebut bukan TNKB resmi yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri.
Sumber: rotarybintaro.co.id, hukumonline, detik.com, oto.com
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI