Pada video itu nomor yang tertera adalah KU 1105 B, milik pemprov Kalimantan Utara. Plat hitam yang kemudian muncul menggunakan nomor polisi KT 66 FS yang terdaftar sebagai kendaraan Kalimantan Timur.
Kejadian yang diketahui terjadi di SPBU Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara ini membuat netizen bertanya-tanya mengapa mobil dinas memiliki dua pelat nomor berbeda. Banyak yang berpendapat mobil tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dari pegawai pemerintahan.
Secara hukum
Pada dasarnya Tanda Nomor Kendaraan ("TNKB") atau plat untuk kendaraan bermotor dinas pemerintah memang berwarna merah. Jika ada yang berwarna hitam karena orang tersebut menggantinya sendiri, maka TNKB tersebut tidak sah jika bukan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Mengubah plat nomor polisi kendaraan baik kendaraan dinas dan pribadi merupakan bentuk pelanggaran hukum dan itu ada sanksi hukumnya.
Orang tersebut dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Â
Kesimpulan
Menggonta-ganti TNKB/plat berwarna merah kendaraan dinas menjadi hitam melanggar hukum. Apalagi plat tersebut bukan TNKB resmi yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri.
Sumber: rotarybintaro.co.id, hukumonline, detik.com, oto.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H