Mohon tunggu...
Johnyohan844
Johnyohan844 Mohon Tunggu... Sales - Pembicara

Pembicara

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Mobil Dinas Plat Merah Digonta-Ganti Pelat Hitam? Emang Boleh?

30 April 2022   14:58 Diperbarui: 2 Juni 2022   19:31 6852
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada video itu nomor yang tertera adalah KU 1105 B, milik pemprov Kalimantan Utara. Plat hitam yang kemudian muncul menggunakan nomor polisi KT 66 FS yang terdaftar sebagai kendaraan Kalimantan Timur.

Kejadian yang diketahui terjadi di SPBU Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara ini membuat netizen bertanya-tanya mengapa mobil dinas memiliki dua pelat nomor berbeda. Banyak yang berpendapat mobil tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dari pegawai pemerintahan.

Secara hukum
Pada dasarnya Tanda Nomor Kendaraan ("TNKB") atau plat untuk kendaraan bermotor dinas pemerintah memang berwarna merah. Jika ada yang berwarna hitam karena orang tersebut menggantinya sendiri, maka TNKB tersebut tidak sah jika bukan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Mengubah plat nomor polisi kendaraan baik kendaraan dinas dan pribadi merupakan bentuk pelanggaran hukum dan itu ada sanksi hukumnya.

Orang tersebut dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
 
Kesimpulan
Menggonta-ganti TNKB/plat berwarna merah kendaraan dinas menjadi hitam melanggar hukum. Apalagi plat tersebut bukan TNKB resmi yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri.

Sumber: rotarybintaro.co.id, hukumonline, detik.com, oto.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun