Mohon tunggu...
Johny Marsindang
Johny Marsindang Mohon Tunggu... pengamat kebijakan publik -

Koordinator jaringan advokasi pangan Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Money

Apa kabar Lembaga Pangan?

20 April 2018   16:19 Diperbarui: 12 Mei 2018   17:15 554
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keterlibatan lembaga logistik pangan sepert BULOG yang dulu dapat dengan mudah dilakukan tanpa harus koordinasi dengan instansi pemerintahah lainnya adalah suatu prestasi yang tidak bisa dianggap enteng. 

Hari ini seluruh kegiatan harus dikoordinasikan dengan semua kelembagaan dan kementrian terkait sehingga kadang-kadang menjadi tidak fleksibel atau kurang lincah. Sehingga wacana untuk mengembalikan BULOG menjadi lembaga pemerintah selalu mengemuka walau tidak pernah jelas kelanjutannya.

Kemana lembaga pangan yang telah dipersiapkan oleh pemerintah setelah diundangkannya UU No. 18 Tahun 2012 tentang pangan belum juga dibentuk. Karena di dalam undang-undang  tersebut diamanahkan bahwa paling lama setelah tiga tahun diundangkan harus segera dibentuk. Namun sampai saat ini belum juga terbentuk. 

Semoga Lembaga Pangan tersebut dalam bentuk Badan Otoritas Pangan (BOP)  atau Badan Ketahanan Pangan Nasional (BKPN) yang sejenis sebagai solusi lembaga pangan yang ada segera terwujud (Koordinator Jaringan Adovokasi Pangan Indonesia -JapIndo)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun