Dr. Dedi S Adhuri
- Pemateri ini sudah mencapai tahap tertinggi dalam karir sebagai Profesor Riset di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dalam bidang Sosial dan Antropologi Kemaritiman.
- Beliau memberikan sebuah poin penting, bahkan menurut Penulis sangat penting, bahwa kegiatan menata dan mengelola sampah di pesisir dan laut adalah proses. Bukan seperti makan cabe yang langsung pedes terasa dalam sekali gigit.
- Pengalaman para peneliti LIPI di daerah kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, membuktikan kesuksesan pengelolaan sampah adalah melalui proses yang cukup lama, sekitar tiga tahun. Mereka berhasil membangun kelembagaan (bank sampah), penyediaan peralatan pengolah sampah, dan juga pengiriman ke Makassar untuk didaur ulang.
Masukan-masukan Pembahas.
Bapak Dr. Saleh Nugrahadi, dari Kementerian Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarvest).
- Bapak yang baru dilantik menjadi Asisten Deputi di Kemenkomarvest ini menceriterakan, bahwa proses penanganan sampah di laut melibatkan 16 Kementerian dan Lembaga. Yang mana, hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) no. 83 tahun 2018.
- Dikisahkan pula bahwa akar permasalahan soal data sampah perlu segera diselesaikan, agar program dan kegiatan bisa lebih efektif. Hal ini sesuai dengan pemikiran Penulis, bahwa diperlukan semacam "BPS (badan perhitungan sampah)", agar tata kelola sampah bisa tepat sasaran.
- Juga diinformasikan, bahwa akan ada kapal pengolah sampah bantuan dari Korea untuk dioperasikan di teluk Jakarta.
Bapak Muhammad Yusuf, MSi, Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, KKP.
- Rekan Penulis dari Sulawesi Selatan ini menceriterakan kesulitan bergerak secara struktural. Hal ini karena masalah sampah laut hanya ditangani setingkat kepala seksi (eselon 4). Menurutnya untuk urusan ini perlu setingkat eselon 2, karena tugasnya cukup berat.
- Selain itu, Pak Yusuf juga menceriterakan program-program yang sudah dilakukan dalam penanganan sampah di pesisir. Baik itu dengan program seremonial bersih-bersih pantai, gerakan cinta laut (Gita Laut), KPBU (kerjasama pemerintah badan usaha atau "public private partnership"), penyediaan sarana pengolah sampah, dll.
Diakhir acara, Bapak moderator menyarankan untuk semua peserta agar membaca UU no. 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; UU no. 32 tahun 2014, tentang Kelautan; Serta, Perpres no. 83 tahun 2018, tentang Penanganan Sampah Laut. Ini perlu dilakukan agar pemahaman dan pola pikir kita semua bisa seirama. Sehingga, sumbang pikir dan kerja bisa efektif dan juga bermanfaat.
Penutup
Pengelolaan sampah perlu kebersamaan gerak dan pemikiran dari semua "stake holder". Istilah keren kekinian adalah kolaborasi semua pihak. Kolaborasi dimulai dari awal (hulu) sejak dari daratan, penanganan di darat dan sampai di lautan. Juga, merangkul masyarakat, pelaku usaha dan Pemerintah untuk bekerja bersama.
Proses dan nilai-tambah adalah kunci sukses. Pekerjaan ini perlu proses dan masyarakat yang terlibat perlu mendapatkan nilai-tambah agar bisa berkelanjutan semua upaya tata-kelola sampah laut. Banyak kegagalan program yang telah terjadi karena mengabaikan dua faktor ini.
Semoga ringkasan kecil ini, bisa bermanfaat buat para pembaca dan semua pemangku kepentingan.
Lantai 5, diatas daratan yang dulunya laut, di Jakarta Utara.
Handy Chandra van JB.