Mohon tunggu...
John Anderson Batara Aryasena
John Anderson Batara Aryasena Mohon Tunggu... Polisi - Brigadir Dua Taruna

Menelusuri fenomena sosial dari kacamata akademisi dan sosial

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Polisi Penjaga Kehidupan: Aspek Pertanggungjawaban Hukum atas Kelayakan Pengaman Perlintasan Sebidang

31 Desember 2024   21:55 Diperbarui: 1 Januari 2025   12:47 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Langkah pertama yang harus diambil adalah pemetaan menyeluruh perlintasan tanpa palang pintu, diikuti penempatan petugas penjaga sementara dan pemasangan rambu peringatan sebagai solusi darurat. Dalam jangka menengah, instalasi palang pintu di titik-titik kritis, pengembangan sistem peringatan dini, dan pelatihan petugas harus menjadi prioritas. Sementara untuk jangka panjang, diperlukan evaluasi menyeluruh infrastruktur perlintasan, modernisasi sistem pengamanan, dan perencanaan infrastruktur yang berkelanjutan.

Saat ini, telah dilakukan oleh aparat Kepolisian untuk meningkatkan keselamatan masyarakat. Dalam hal ini, sedang disusun rencana kolaborasi antara Polres Ngawi dengan Pemerintah Kabupaten Ngawi untuk melakukan perencanaan pembangunan palang pintu di area yang tidak memiliki palang pintu melalui surat rekomendasi. Hal ini menandakan bahwa polri memiliki peran vital dalam perannya sebagai penjaga kehidupan. Aparat penegak hukum seyogyanya melakukan kegiatan yang bermanfaat bagi keamanan masyarakat sesuai dengan fungsi Kepolisian Republik Indonesia. 

Kecelakaan kereta api ini semakin menguatkan Peran Polisi aktif sebagai Penjaga Kehidupan untuk melaksanakan tugasnya. Ini bukan sekadar masalah administratif atau infrastruktur semata, tetapi menyangkut nilai kemanusiaan yang fundamental. Pertanggungjawaban hukum harus ditegakkan, dan tindakan konkret untuk mencegah tragedi serupa tidak bisa ditunda lagi. Keselamatan warga adalah hak asasi yang harus dijamin negara, dan kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa harus dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku. 

Sejauh ini, aksi nyata Polisi sebagai Penjaga Kehidupan sudah dapat kita lihat dari kolaborasi Polres Ngawi dengan Pemerintah Kabupaten Ngawi. Kegiatan ini perlu ditingkatkan di level provinsi bahkan nasional sehingga potensi-potensi kerawanan keselamatan kecelakaan kereta api dapat menurun.

Sudah saatnya kita bergerak dari sekadar berbela sungkawa menjadi aksi nyata. Setiap palang pintu yang terpasang, setiap sistem pengaman yang diaktifkan, adalah langkah vital dalam mencegah tragedi berikutnya. Karena pada akhirnya, tidak ada yang bisa menggantikan nilai sebuah nyawa yang hilang akibat kelalaian yang sebenarnya dapat dicegah.

Melalui tulisan ini, kami Taruna Akpol selaku penulis berusaha mewujudkan esensi Polisi sebagai penjaga kehidupan yang telah dilakukan oleh Kepolisian Resor Ngawi, dengan cara aktif menganalisis peristiwa melalui fakta yang terjadi, kemudian merespon dengan aksi nyata demi terwujudnya tujuan Polri sesuai Pasal 4 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun