Dalam konteks ekonomi Islam, istilah "institutional scaffolding"Â mengacu pada pembentukan dan pengembangan institusi-institusi ekonomi yang sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam. Ini adalah konsep yang penting dalam memahami bagaimana ekonomi Islam berfungsi dan bagaimana prinsip-prinsipnya dapat diterapkan dalam praktik ekonomi.
Institusi-institusi ekonomi dalam konteks ini mencakup berbagai aspek, seperti perbankan syariah, lembaga-lembaga keuangan Islam, pasar modal syariah, dewan pengawas syariah, dan regulasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam (syariah). Institusi-institusi ini didirikan untuk menyediakan alternatif yang sah bagi sistem keuangan konvensional yang mungkin melibatkan riba atau kegiatan ekonomi yang bertentangan dengan ajaran Islam.
 Institutional scaffolding juga mencakup pembentukan aturan dan norma-norma yang mendukung prinsip-prinsip ekonomi Islam, seperti larangan riba (bunga), larangan maysir (judi), prinsip keadilan dalam bertransaksi, dan tanggung jawab sosial.
Pentingnya institutional scaffolding dalam ekonomi Islam adalah untuk menciptakan lingkungan ekonomi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan memberikan kerangka kerja yang memungkinkan praktik ekonomi yang adil, transparan, dan berkelanjutan sesuai dengan ajaran Islam. Hal ini membantu memastikan bahwa kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh individu dan lembaga sesuai dengan nilai-nilai Islam dan tidak melanggar prinsip-prinsip hukum Islam.
Dalam praktiknya, berbagai negara yang menerapkan ekonomi Islam berusaha untuk membangun institutional scaffolding yang kuat untuk mendukung perkembangan ekonomi berlandaskan syariah. Hal ini melibatkan pembentukan badan pengawas syariah, peraturan-peraturan yang sesuai dengan syariah, dan lembaga-lembaga keuangan yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam.
Institutional scaffolding yang didirikan di beberapa negara yang menerapkan ekonomi islam antara lain :
Dewan Pengawas Syariah: Salah satu elemen penting dalam institutional scaffolding adalah keberadaan dewan pengawas syariah. Dewan ini bertugas memastikan bahwa aktivitas dan produk keuangan yang disediakan oleh institusi-institusi ekonomi Islam sesuai dengan hukum Islam. Mereka memeriksa transaksi, produk, dan praktik bisnis untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah.
Regulasi Syariah: Negara-negara yang menerapkan ekonomi Islam juga biasanya memiliki regulasi syariah yang mengatur aktivitas ekonomi. Regulasi ini mencakup larangan riba (bunga), larangan maysir (judi), prinsip keadilan dalam kontrak, dan larangan berinvestasi dalam bisnis yang melanggar prinsip-prinsip syariah. Regulasi ini membentuk kerangka kerja yang kuat untuk memastikan kepatuhan terhadap ajaran Islam dalam aktivitas ekonomi.
Pengembangan Pasar Modal Syariah: Institutional scaffolding juga mencakup pengembangan pasar modal syariah yang memungkinkan perusahaan untuk mencari dana melalui cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Ini termasuk penerbitan obligasi syariah dan saham-saham syariah yang diatur oleh aturan khusus yang memastikan bahwa perusahaan yang terlibat tidak melanggar prinsip-prinsip ekonomi Islam.
Tanggung Jawab Sosial: Institutional scaffolding dalam ekonomi Islam juga mendorong praktik bisnis yang bertanggung jawab sosial. Prinsip-prinsip ekonomi Islam mendorong konsep keadilan sosial, zakat (sumbangan amal), dan inisiatif bisnis yang berfokus pada kesejahteraan masyarakat. Ini menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan berkelanjutan dalam ekonomi Islam.
Dengan adanya institutional scaffolding yang kuat dalam ekonomi Islam, diharapkan bahwa aktivitas ekonomi akan berlangsung sesuai dengan nilai-nilai syariah dan prinsip-prinsip keadilan, dan akan memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat Muslim yang menerapkannya. Hal ini juga membantu mengurangi risiko praktik bisnis yang merugikan dan tidak etis dalam ekonomi Islam.