Mohon tunggu...
Johansyah Syafri
Johansyah Syafri Mohon Tunggu... Editor - Pelayan Publik

Kata Imam Syafi'i, "Ilmu adalah buruan dan tulisan adalah ikatannya."

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Digital ID, Identitas Kependudukan dalam Kepalan Tangan

15 Februari 2023   21:43 Diperbarui: 15 Februari 2023   21:47 425
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bersama petugas aktivasi IKD (Foto: Beby Candra)

Sudah pernah dengar digital ID atau identitas kependudukan digital (IKD)?

Bila belum dan sekedar berbagi informasi, IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gadget yang menampilkan keterangan yang benar dan nyata atau data diri seseorang sebagai identitas yang bersangkutan.

IKD bisa diakses melalui aplikasi mobile 'seluler' maupun web melalui jaringan publik.

IKD merupakan salah satu inovasi Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk digitalisasi dokumen kependudukan yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam gawai cerdas, baik itu berupa foto, ataupun QR code (quick response code) atau kode respon cepat (KRC).

Dalam IKD tidak hanya dokumen kependudukan KTP-el (KTP elektronik) dan kartu keluarga secara digital. Juga terdapat dokumen lain yang secara otomatis dapat diakses.

Dokumen lain dimaksud, seperti kartu vaksin Covid-19, dan NPWP atau nomor pokok wajib pajak, informasi kepemilikan kendaraan, dan (bagi aparatur sipil negara) informasi BKN (Badan Kepegawaian Nasional).

Selanjutnya, kartu BPJS, DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial), serta Daftar Pemilih Tetap tahun 2024.

Bagaimana syarat untuk memperolehnya? Apa saja syarat-syaratnya?

Pertama, memiliki acang (smartphone). Ingat, bukan ponsel. Karena antara telepon seluler dengan gawai pintar, serupa tapi tak sama.

Kedua, telah memiliki KTP-el fisik atau belum memiliki KTP-el tetapi sudah melakukan perekaman.

Bila belum punya KTP-el fisik atau belum memiliki KTP-el dan belum melakukan perekaman, hubungi Disdukcapil atau UPT Disdukcapil terdekat di wilayah Anda.

Hari ini, Rabu, 15 Februari 2023. Sekitar sejam sebelum salat ashar, bersama Sekretaris Daerah Bengkalis H. Bustami HY, kami melakukan aktivasi IKD.

Aktivasi IKD yang dilaksanakan di ruang rapat Sekretaris Daerah Bengkalis, di pandu Tim Jebol Master (Jemput Bola Masif Terintegrasi) Disdukcapil Kab. Bengkalis yang dikoordinir Endang Taufik.

Endang Taufik datang bersama dua orang operator aktivasi IKD (pendamping aktivasi), yakni Imelda Amelia dan Septa Aznia Pratama.

Proses pendampingan aktivasi IKD (Foto: Beby Candra)
Proses pendampingan aktivasi IKD (Foto: Beby Candra)

Apa beda KTP-el berbentuk fisik dan IKD?

Endang Taufik menjelaskan, KTP-el yang berbentuk fisik, berbentuk kartu yang bisa dipegang dan perlu dicetak oleh Disdukcapil melakukan pengajuan dan perekaman dirinya.

KTP-el, biasanya disimpan di dalam dompet atau tempat penyimpan kartu.

KTP-el bisa langsung kita ambil dan lihat datanya secara langsung tanpa memerlukan koneksi internet.

Seseorang perlu mencetak dan membawa dokumen fisik KTP-el, KK dan dokumen-dokumen lainnya.

KTP-el bisa dengan mudah digunakan, disebarluaskan dan disalahgunakan oleh orang lain untuk tindakan kejahatan.

Adapun IKD berupa gambar KTP dan QR Code, jadi tidak memerlukan perekaman karena terdapat di masing-masing gawai pintar yang bersangkutan.

IKD juga tak perlu disimpan di dalam dompet karena tersimpan di dalam gadget.

Untuk dapat bisa mengakses IKD di dalam smartphone kita dibutuhkan koneksi internet

Pada IKD, sebagaimana disebutkan di atas terdapat dokumen KTP-el, KK dan dokumen-dokumen lainnya dalam satu genggaman tangan kita. Dalam kepalan tangan.

Selain itu, pengajuan pelayanan administrasi kependudukan dapat dilakukan dengan mudah hanya melalui satu aplikasi.

Aplikasi IKD di antaranya dilengkapi dengan fitur angka identifikasi pribadi atau PIN (personal identification number), lepas perangkat, pemblokiran, pencegahan tangkapan layar serta KRC yang selalu berubah-ubah sehingga lebih aman.

Lantas, bagaimana penerbitan IKD?

Dijelaskan Endang Taufik, adapun alur penerbitannya, setiap orang terlebih dahulu harus mengunduh aplikasi IKD melalui smartphone.

Lalu, melakukan registrasi NIK, alamat surat elektronik (e-mail) dan nomor ponsel dan selfie 'swafoto' di depan petugas verifikasi wajah dan pindai QR code.

Selanjutnya, bila pendaftaran berhasil, maka yang bersangkutan akan menerima surat elektronik yang berisikan kode aktivasi.

Kemudian, orang tersebut wajib melakukan aktivasi akun dengan memasukkan kode aktivasi yang dikirim melalui surat elektronik.

"Setelah itu, yang bersangkutan melakukan login 'gabung' ke aplikasi dengan kata kunci yang telah diberikan sebelumnya. Kata kunci tersebut bisa diubah oleh yang bersangkutan. Karena sifatnya personal, jangan ada orang lain yang mengetahuinya. Tak boleh diinformasikan ke orang lain," jelas Endang Taufik.

Katanya, terdapat dua cara untuk menampilkan KTP-el dalam IKD. Menampilkan dalam layar saja atau menampilkan bentuk kode QR yang terenkripsi.

Masih menurut Endang Taufik, setelah berhasil login, akan tampil beranda aplikasi yang berisi menu utama.

"Mari kita aktifkan IKD," tutup Endang Taufik.

Ajakan serupa juga disampaikan Sekda Bengkalis. Utamanya untuk ASN dan pegawai bukan ASN di lingkungan perangkat daerah yang dipimpinnya.

"Sampai hari ini sudah sekitar 250 orang pegawai di Sekretariat Daerah Bengkalis yang sudah aktivasi IKD," terang H. Bustami HY.

Sebagai catatan, pendaftaran aplikasi IKD tak bisa dilakukan sendiri, perlu pendampingan petugas Dukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition 'pengenalan wajah'.

Tersebab itu, ketika kami melakukan aktivasi, Endang Taufik membawa dua orang pendamping. *****

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun