IKD juga tak perlu disimpan di dalam dompet karena tersimpan di dalam gadget.
Untuk dapat bisa mengakses IKD di dalam smartphone kita dibutuhkan koneksi internet
Pada IKD, sebagaimana disebutkan di atas terdapat dokumen KTP-el, KK dan dokumen-dokumen lainnya dalam satu genggaman tangan kita. Dalam kepalan tangan.
Selain itu, pengajuan pelayanan administrasi kependudukan dapat dilakukan dengan mudah hanya melalui satu aplikasi.
Aplikasi IKD di antaranya dilengkapi dengan fitur angka identifikasi pribadi atau PIN (personal identification number), lepas perangkat, pemblokiran, pencegahan tangkapan layar serta KRC yang selalu berubah-ubah sehingga lebih aman.
Lantas, bagaimana penerbitan IKD?
Dijelaskan Endang Taufik, adapun alur penerbitannya, setiap orang terlebih dahulu harus mengunduh aplikasi IKD melalui smartphone.
Lalu, melakukan registrasi NIK, alamat surat elektronik (e-mail) dan nomor ponsel dan selfie 'swafoto' di depan petugas verifikasi wajah dan pindai QR code.
Selanjutnya, bila pendaftaran berhasil, maka yang bersangkutan akan menerima surat elektronik yang berisikan kode aktivasi.
Kemudian, orang tersebut wajib melakukan aktivasi akun dengan memasukkan kode aktivasi yang dikirim melalui surat elektronik.
"Setelah itu, yang bersangkutan melakukan login 'gabung' ke aplikasi dengan kata kunci yang telah diberikan sebelumnya. Kata kunci tersebut bisa diubah oleh yang bersangkutan. Karena sifatnya personal, jangan ada orang lain yang mengetahuinya. Tak boleh diinformasikan ke orang lain," jelas Endang Taufik.