Mohon tunggu...
Johansyah Syafri
Johansyah Syafri Mohon Tunggu... Editor - Pelayan Publik

Kata Imam Syafi'i, "Ilmu adalah buruan dan tulisan adalah ikatannya."

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Wartawan adalah Orang yang Cerdas, Pemuka Pendapat

10 Februari 2023   10:33 Diperbarui: 10 Februari 2023   10:53 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bersama Pemuka Pendapat dari PWI Riau, Rabu, 3 Februari 2021 (Dokumentasi pribadi)

Wartawan atau juru warta merupakan orang yang pekerjaannya mencari dan menyusun berita untuk dimuat dalam surat kabar, majalah, radio, dan televisi.

Wartawan adalah profesi untuk lelaki. Sedangkan untuk perempuan disebut wartawati.

Sinonim wartawan adalah kuli tinta dan nyamuk pers. Muradifnya yang lainnya, yakni reporter dan jurnalis.

Namun begitu, sebagian ada yang berpandangan jika wartawan, jurnalis, dan reporter merupakan tiga profesi berbeda.

Adakah perbedaan antara wartawan, jurnalis dan reporter?

Inti pekerjaan wartawan, jurnalis, dan reporter sebenarnya sama, yakni mencari, meliput, dan memproduksi berita, untuk disebarkan kepada masyarakat.

Perbedaan wartawan, jurnalis, dan reporter hanya pada penggunaan istilah saja. Karena ketiganya tetap punya makna yang setali tiga uang, yakni profesi pencari berita.

Berlainan penyebutan tersebut, tergantung pada perusahaan medianya. Beda perusahaan, lain pula dalam penyebutannya.

Ada yang menyebutnya wartawan, namun ada pula perusahaan media yang menyebut sang nyamuk pers sebagai jurnalis atau reporter.

Pemuka Pendapat

Selama 2 hari, 29 s.d. 30 November 2019, PWI Bengkalis melaksanakan uji kompetensi wartawan (UKW) angkatan XIII dan XIV bagi anggota di Hotel Surya, Jalan Panglima Minal, Desa Senggoro, Kec. Bengkalis

Pada kegiatan itu, kami ditugaskan mewakili Bupati Bengkalis untuk memberikan satu patah dua patah kata. Membukanya secara resmi.

Sebelumnya dan agar tak salah, kami mengutip alinea pertama Lampiran Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 Tentang Standar Kompetensi Wartawan.

Bunyinya, "Menjadi wartawan merupakan hak asasi seluruh warga negara. Tidak ada ketentuan yang membatasi hak seseorang untuk menjadi wartawan. Pekerjaan wartawan sendiri sangat berhubungan dengan kepentingan publik karena wartawan adalah bidan sejarah, pengawal kebenaran dan keadilan, pemuka pendapat, pelindung hak-hak pribadi masyarakat, musuh penjahat kemanusiaan seperti koruptor dan politisi busuk."

Dari 50 kata (termasuk pengulangannya) dalam alinea pertama itu, semuanya kami paham maknanya, kecuali kata 'pemuka pendapat'.

Sebelum itu, secara pribadi, kami sangat jarang sekali mendengar seseorang menggunakan kata tersebut dalam berkomunikasi. Khususnya dalam bertutur lisan. Pun kami. Belum pernah sama sekali.

Setelah dicari ke sana ke mari, akhirnya ketemu jua. Dalam bahasa Inggris, pemuka pendapat adalah opinion leader.

Opinion leader merupakan orang yang dipercaya untuk menyampaikan informasi dan menyatakan pendapatnya kepada masyarakat.

Kesimpulannya, wartawan, jurnalis atau reporter adalah orang cerdas. Sosok yang berkualitas. Bukan orang sembarangan.

Meminjam kalimat selebgram asal Medan, Mael Lee, wartawan, jurnalis atau reporter itu "bukan kaleng-kaleng". Bukan belek-belek. Bukan blek-blek.

Cerdas berarti sempurna perkembangan akal budinya (untuk berpikir, mengerti, dan sebagainya). Tajam pikirannya.

Sebagai orang cerdas, maka pemuka pendapat tentu bukanlah orang bangang dalam bahasa Melayu Malaysia.

Pemuka pendapat adalah orang yang bisa melihat terang jalan di saat kelam gelap.

Walau dalam pekat gulita, orang cerdas mampu menggunakan matanya untuk memandang sesuatu yang tak bisa ditengok orang lain.

Walau tak dijamin 100 persen, melalui rangkaian kata yang ditulis atau dari ucapan yang dilontarkan, kita bisa memilah, mana orang bangang, mana pula pemuka pendapat.

Karena materi dalam komunikasi, baik lisan atau tertulis, tak ubahnya watt sebuah lampu. Terang tidaknya cahaya lampu sangat tergantung dari besar-kecil wattnya.

Alhamdulillah, walau tak lama, kami pernah menjadi pemuka pendapat sebagaimana dijelaskan dalam lampiran Peraturan Dewan Pers Nomor: 01/Peraturan-DP/X/2018.

Peluang yang membuat kami bisa kenal dan berteman baik dengan banyak pemuda pendapat dari berbagai media dan kantor berita ternama, utamanya yang menjalankan tugas profesinya di Provinsi Riau.

Kesempatan yang tak akan berulang namun tetap bisa dimanfaatkan hingga setakat sekarang ini.

Selamat Hari Pers Nasional dan Hari Ulang Tahun ke-77 Persatuan Wartawan Indonesia: "Pers Merdeka, Demokrasi Bermartabat". *****

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun