Bersempena HPN dan HUT ke-77 PWI, hari ini PWI Bengkalis melaksanakan kegiatan bakti sosial.
Sesuai yang tertulis di spanduk, kegiatan tersebut adalah 'Donor Darah & Cek Kesehatan Gratis'.
Kami mendapat tugas kedinasan dari Bupati Bengkalis Kasmarni hadir dan membuka kegiatan tersebut.
Dalam Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan, disebutkan, "Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi melalui media massa."
Sebelum itu, dalam Pasal 38 ayat (1), dijelaskan, "Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum.
Dengan kalimat yang sama persis, aturan yang mengikat dalam Pasal 39 ayat (1) tersebut dipertegas dalam Pasal 41 ayat (1) Perpres 63 Tahun 2019.
Sedangkan ketentuan dalam Pasal 38 ayat (1), dengan susunan kata yang setali tiga uang, dikuatkan kembali dalam Pasal 40 ayat (1) Perpres 63 Tahun 2019.
Mengutip laman resmi Dewan Pers Indonesia, dijelaskan isi-isi dari kode etik jurnalistik. Pasal yang harus dijalankan tegak lurus oleh wartawan dalam menunaikan profesinya jumlahnya 11 Pasal.
Dalam Pasal 10 disebutkan, "wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa."
Apa itu spanduk?