Pasal 25 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2009, bahasa Indonesia, di antaranya berfungsi sebagai jati diri bangsa dan kebanggaan nasional.
Bangsa yang kehilangan bahasa adalah bangsa yang kehilangan jati diri.
Bangsa yang kehilangan identitas, tidak akan memiliki kebanggaan nasional.
Bahasa jiwa bangsa. Tercuai bahasa, terabai bangsa. *****
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!