Pasal 25 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2009, bahasa Indonesia, di antaranya berfungsi sebagai jati diri bangsa dan kebanggaan nasional.
Bangsa yang kehilangan bahasa adalah bangsa yang kehilangan jati diri.
Bangsa yang kehilangan identitas, tidak akan memiliki kebanggaan nasional.
Bahasa jiwa bangsa. Tercuai bahasa, terabai bangsa. *****
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!