Prosedur adalah tahap kegiatan untuk menyelesaikan suatu aktivitas atau kegiatan.
Metode langkah demi langkah secara pasti dalam memecahkan suatu masalah juga disebut prosedur.
Di dalam perusahaan, aktivitas kerja atau salah satu kegiatan kerja yang dilaksanakan dalam tiap bagian.
Bagaimana dengan di pemerintahan? Apakah definisi aktivitas tersebut setali tiga uang?
Tak usah ragu. Jawabnya sama dan sebangun. Sebab, negara, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan sebagainya, juga badan hukum. Yakni, badan hukum publik (publiekrecht).
Sebagai bahan hukum publik, pemerintah tentu tak sama dengan badan hukum privat (privaatrecht), baik itu yang tujuan berorientasi keuntungan, seperti PT (Perseroan Terbatas) maupun tidak bertujuan profit, umpamanya yayasan.
Berbagai ungkapan yang sering kita dengar berkaitan dengan prosedur.
Misalnya, prosedurnya berbelit-belit, tak sesuai prosedur, ikuti prosedur, dan tanpa prosedur.
Contoh segala ucapan yang terlahir karena kesusahan di atas berkait kelindan dengan standar.
Standar merupakan ukuran tertentu yang dipakai sebagai patokan.
Bila ada kaidah atau ketentuan yang menjadi dasar atau pegangan untuk melakukan sesuatu dalam memberikan pelayanan, baik itu di publiekrecht maupun privaatrecht, maka keluh kesah tersebut tidak akan muncul.