Setiap kendaraan bermotor, sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ), wajib diregistrasikan. Mesti didaftarkan.
Kemudian, dalam Pasal 74 ayat (1) huruf b, dijelaskan, "Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor."
Lalu, Pasal 74 ayat (2) huruf b, disebutkan, "Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor."
Konsekuensinya, bila telah dihapus, maka Kendaraan Bermotor tersebut tidak dapat diregistrasi kembali. Menjadi tidak terdaftar
Akibatnya, kendaraan bermotor tersebut statusnya menjadi kendaraan bodong alias ilegal, tidak dapat lagi digunakan di jalan, serta tidak dapat diperjualbelikan dan menjadi tak bernilai.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, H. Syahrial Abdi menjelaskan, menyikapi hal itu, Pemprov Riau memberikan solusi guna meringankan beban masyarakat dengan mengeluarkan 2 (dua) kebijakan.
"Yakni, dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) Riau. Pergub Riau Nomor 5 Tahun 2023 dan Nomor 6 Tahun 2023," jelas Penjabat (Pj.) Bupati Bengkalis 2020-2021 ini, Selasa malam, 7 Februari 2023.
Katanya, Pergub Riau Nomor 5 Tahun 2023 mengatur tentang Perubahan Petunjuk Pelaksanaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sedangkan Pergub Riau Nomor 6 Tahun 2023, mengatur tentang Pembebasan Dan/Atau Pengurangan Pokok Pajak Bermotor Terutang dan BBNKB Penyerahan Kedua dan Seterusnya serta Sanksi Administrasi PKB.
"Adanya 2 (dua) payung hukum tersebut (Pergub Riau Nomor 5 dan Nomor 6 Tahun 2023), Pemprov Riau mengeluarkan kebijakan '7 (tujuh) Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik'. Kita berharap masyarakat dapat segera memanfaatkannya," imbuh dan azamnya.
Apa saja kebijakan '7 (tujuh) Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik' dimaksud?
Sebagaimana juga termuat dalam Imbauan Gubernur Riau Nomor 973/Bapenda/1128 tanggal 31 Januari 2023, Syahrial Abdi yang juga pernah diamanahkan sebagai Pj. Bupati Kampar ini mengatakan, yakni '1. bebas sanksi administrasi/denda pajak kendaraan bermotor'.
Kemudian, '2. bebas balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua (khusus kendaraan bukan baru pembuatan sebelum tahun 2022); '3. bebas sanksi administrasi/denda bea bebas balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua (BBNKB II)'; serta '4. bebas bea balik nama kendaraan bermotor hasil lelang dan kendaraan sudah lama tidak melakukan registrasi ulang'.
Selanjut, '5. bebas pokok pajak kendaraan bermotor terutang tahun ke-4 (empat), ke-5 (lima), dan seterusnya' dan ; '6pengurangan sebesar 50% atas pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha yang melakukan mutasi ke Provinsi Riau kedua (khusus kendaraan bukan baru pembuatan sebelum tahun 2022)'.
Serta, '7. pengurangan besaran perhitungan sanksi administrasi/denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2% per bulan (berlaku setelah 6 poin kebijakan di atas berakhir'.
"Mari segera manfaatkan 7 keringanan dimaksud agar terhindar dari penerapan sanksi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ," imbaunya.
Mantan Asisten III Sekretariat Daerah Riau ini tak lupa menyampaikan terima kasihnya kepada seluruh wajib pajak di daerah ini , khususnya pajak kendaraan bermotor yang telah membayar pajaknya tepat pada waktunya di tahun 2022.
"Alhamdulillah, berkat ketaatan wajib pajak menunaikan kewajibannya, target pendapatan kita (Pemprov Riau) dari sektor pajak terjadi kenaikan dan pelampauan target. Mereka bukan saja paham akan pentingnya pajak bagi pembangunan, tetapi juga adalah pahlawan pembangunan daerah. Atas nama Pemprov Riau, kami ucapkan terima kasih sebesar-besarnya," katanya.
Ia juga mengatakan, Pemprov Riau melalui Bapenda senantiasa akan dan terus memperbaiki dan mempermudah pelayanan kepada seluruh wajib pajak di Riau.
Syahrial Abdi menambahkan, 'Program Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik' dengan 7 (tujuh) keringanan pajak untuk masyarakat Riau tersebut dimulai 1 Februari 2023 lalu sampai 31 Mei 2023.
"Ayo ke Samsat dan manfaatkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 6 Tahun 2023. Jangan cuai, segera manfaatkan. Lebih cepat lebih baik," ajak Abdi, begitu beliau akrab disapa banyak teman sejawatnya.
Ajakannya tersebut tentu ditujukan kepada seluruh warga di provinsi berjuluk Bumi Lancang Kuning ini.
Jangan lupa, segera ke Samsat terdekat. *****
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H