Sebagaimana juga termuat dalam Imbauan Gubernur Riau Nomor 973/Bapenda/1128 tanggal 31 Januari 2023, Syahrial Abdi yang juga pernah diamanahkan sebagai Pj. Bupati Kampar ini mengatakan, yakni '1. bebas sanksi administrasi/denda pajak kendaraan bermotor'.
Kemudian, '2. bebas balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua (khusus kendaraan bukan baru pembuatan sebelum tahun 2022); '3. bebas sanksi administrasi/denda bea bebas balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua (BBNKB II)'; serta '4. bebas bea balik nama kendaraan bermotor hasil lelang dan kendaraan sudah lama tidak melakukan registrasi ulang'.
Selanjut, '5. bebas pokok pajak kendaraan bermotor terutang tahun ke-4 (empat), ke-5 (lima), dan seterusnya' dan ; '6pengurangan sebesar 50% atas pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha yang melakukan mutasi ke Provinsi Riau kedua (khusus kendaraan bukan baru pembuatan sebelum tahun 2022)'.
Serta, '7. pengurangan besaran perhitungan sanksi administrasi/denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2% per bulan (berlaku setelah 6 poin kebijakan di atas berakhir'.
"Mari segera manfaatkan 7 keringanan dimaksud agar terhindar dari penerapan sanksi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ," imbaunya.
Mantan Asisten III Sekretariat Daerah Riau ini tak lupa menyampaikan terima kasihnya kepada seluruh wajib pajak di daerah ini , khususnya pajak kendaraan bermotor yang telah membayar pajaknya tepat pada waktunya di tahun 2022.
"Alhamdulillah, berkat ketaatan wajib pajak menunaikan kewajibannya, target pendapatan kita (Pemprov Riau) dari sektor pajak terjadi kenaikan dan pelampauan target. Mereka bukan saja paham akan pentingnya pajak bagi pembangunan, tetapi juga adalah pahlawan pembangunan daerah. Atas nama Pemprov Riau, kami ucapkan terima kasih sebesar-besarnya," katanya.
Ia juga mengatakan, Pemprov Riau melalui Bapenda senantiasa akan dan terus memperbaiki dan mempermudah pelayanan kepada seluruh wajib pajak di Riau.
Syahrial Abdi menambahkan, 'Program Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik' dengan 7 (tujuh) keringanan pajak untuk masyarakat Riau tersebut dimulai 1 Februari 2023 lalu sampai 31 Mei 2023.
"Ayo ke Samsat dan manfaatkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 6 Tahun 2023. Jangan cuai, segera manfaatkan. Lebih cepat lebih baik," ajak Abdi, begitu beliau akrab disapa banyak teman sejawatnya.