Kabupaten Kampar dibentuk berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1956 yang diundangkan 29 Maret 1956. Lantas mengapa Kampar merayakan ulang tahun ke-73 pada hari ini, 6 Februari 2023?
Kampar merupakan salah satu dari 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau dengan ibu kota Bangkinang.
Dua kota dimaksud adalah Kota Pekanbaru sebagai ibu kota Provinsi Riau, dan Kota Dumai.
Di Riau, bersama Bengkalis, Inderagiri dan Kepulauan Riau (sekarang provinsi), daerah yang juga dikenal dengan Bumi Sarimadu ini, memang dibentuk berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 1956.
UU yang terdiri dari 18 Pasal tersebut Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.
UU Nomor Nomor 12 Tahun 1956 ditetapkan di Jakarta pada 19 Maret 1956. Saat UU Nomor 12 Tahun 1956 diundangkan, Moeljatno sebagai Menteri Kehakiman.
Selain empat daerah di Riau, melalui UU Nomor 12 tahun 1956 juga dibentuk Kab. Agam Padang/Pariaman, Solok, Pasaman, Sawah Lunto/Sijunjung, Lima Puluh, Pesisir Selatan/Merinci dan Tanah Datar (Sumatera Barat). Kemudian, Kab. Merangin dan Batang Hari (Jambi).
Terbentuknya kabupaten yang juga dikenal sebagai Serambi Mekah di Riau ini, lewat proses yang cukup panjang.
Mengutip kominfosandi.kamparkab.go.id, pembentukan kab. dengan 21 kec. ini, diawali dengan terbitnya Surat Keputusan Gubernur Militer Sumatera Tengah Nomor 10/GM/STE/49, tanggal 9 November 1949.
Dalam keputusan itu disebutkan, Kab. Kampar adalah salah satu Daerah Tingkat II di Provinsi Riau dengan ibu kota Pekanbaru yang terdiri dari kewedanaan Pelalawan, Pasir Pengaraian, Bangkinang dan Pekanbaru Luar Kota.
Pada 1 Januari 1950, Datuk Wan Abdul Rahman ditunjuk sebagai Bupati Kampar pertama. Tujuannya mengisi kekosongan pemerintah, karena adanya penyerahan kedaulatan Pemerintah Republik Indonesia hasil Konferensi Meja Bundar (KMB).
KMB yang dalam bahasa belandanya disebut Nederlands-Indonesische rondetafelconferentie merupakan sebuah pertemuan yang dilaksanakan di Den Haag, Belanda.
Pertemuan ini berlangsung dari 23 Agustus s.d. 2 November 1949, antara perwakilan Republik Indonesia, Belanda, dan BFO (Bijeenkomst voor Federaal Overleg). BFO mewakili berbagai negara yang diciptakan Belanda di kepulauan Indonesia.
Selanjutnya, pada 6 Februari 1950 adalah saat terpenuhinya seluruh persyaratan untuk penetapan hari kelahiran Kabupaten Kampar. Hal ini sesuai ketetapan Gubernur Sumatera Tengah Nomor 3/dc/stg/50 tentang Penetapan Kabupaten Kampar.
Melalui penetapan tersebut, Kab. Kampar berhak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri.
Sejak itu pula, daerah yang terkenal dengan limau manis Kampar atau limau manis Kuok, resmi memiliki nama, batas-batas wilayah, dan pemerintahan yang sah. Ketetapan dimaksud, kemudian dikukuhkan dengan UU Nomor 12 Tahun 1956.
Itulah dasar mengapa Hari Jadi Kab. Kampar setiap tahun diperingati pada tanggal 6 Februari.
Penetapan 6 Februari sebagai hari jadi Kab. Kampar berdasarkan Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar Nomor 02 Tahun 1999 tentang Hari Jadi Daerah Tingkat II Kampar dan disahkan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau Nomor kpts.06/11/1999 tanggal 4 Februari 1999.
Perda 02 Tahun 1999 diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kabupaten Kampar Tahun 1999 Nomor 01 pada tanggal 5 Februari 1999.
Kemudian berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1956 ibu kota Kab. Kampar yang semula di Pekanbaru, dipindahkan ke Bangkinang.
Beberapa faktor dipindahkan ibu kota Kab. tersebut ke Bangkinang, antara lain, Pekanbaru saat itu, selain sudah menjadi ibu kota Provinsi Riau, juga sudah menjadi Kotamadya.
Kemudian dengan bergulirnya era reformasi dengan semangat demokrasi dan pelaksanaan otonomi daerah di tingkat kabupaten dan kota, terbentuk dua daerah baru hasil pemekaran Kab. Kampar, yakni Kab. Pelalawan dan Rokan Hulu.
Pembentukan Pelawan dan Rokan Hulu sebagai kabupaten diatur dalam UU Nomor 53 Tahun 1993 Junto Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 75 Tahun 1999 tanggal 24 Desember 1999.
Selain Pelalawan dan Rokan Hulu, melalui UU Nomor 53 Tahun 1993, di Riau juga terbentuk 3 daerah, yakni Rokan Hilir dan Siak (dimekarkan dari Kab. Bengkalis) dan Kuantan Singingi (dimekarkan dari Kab. Indragiri Hulu).
Hari ini, Senin, 6 Februari 2023, Kab. Kampar berulang tahun ke-73.
Puncak Hari Jadi ke-73 kabupaten yang memiliki tradisi Balimau Kasai dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan ini, diperingati dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kab. Kampar.
Rapat Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kampar, Muhammad Faisal.
Adapun tema yang diusung sempena Hari Jadi ke-73 ini adalah, "Dengan Hari Jadi Kabupaten Kampar ke-73 Kita Wujudkan Ekosistem Pembangunan Yang Berkeadilan".
Dirgahayu ke-73 Kab. Kampar. Sukses selalu. *****
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H