KMB yang dalam bahasa belandanya disebut Nederlands-Indonesische rondetafelconferentie merupakan sebuah pertemuan yang dilaksanakan di Den Haag, Belanda.
Pertemuan ini berlangsung dari 23 Agustus s.d. 2 November 1949, antara perwakilan Republik Indonesia, Belanda, dan BFO (Bijeenkomst voor Federaal Overleg). BFO mewakili berbagai negara yang diciptakan Belanda di kepulauan Indonesia.
Selanjutnya, pada 6 Februari 1950 adalah saat terpenuhinya seluruh persyaratan untuk penetapan hari kelahiran Kabupaten Kampar. Hal ini sesuai ketetapan Gubernur Sumatera Tengah Nomor 3/dc/stg/50 tentang Penetapan Kabupaten Kampar.
Melalui penetapan tersebut, Kab. Kampar berhak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri.
Sejak itu pula, daerah yang terkenal dengan limau manis Kampar atau limau manis Kuok, resmi memiliki nama, batas-batas wilayah, dan pemerintahan yang sah. Ketetapan dimaksud, kemudian dikukuhkan dengan UU Nomor 12 Tahun 1956.
Itulah dasar mengapa Hari Jadi Kab. Kampar setiap tahun diperingati pada tanggal 6 Februari.
Penetapan 6 Februari sebagai hari jadi Kab. Kampar berdasarkan Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar Nomor 02 Tahun 1999 tentang Hari Jadi Daerah Tingkat II Kampar dan disahkan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau Nomor kpts.06/11/1999 tanggal 4 Februari 1999.
Perda 02 Tahun 1999 diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kabupaten Kampar Tahun 1999 Nomor 01 pada tanggal 5 Februari 1999.
Kemudian berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1956 ibu kota Kab. Kampar yang semula di Pekanbaru, dipindahkan ke Bangkinang.
Beberapa faktor dipindahkan ibu kota Kab. tersebut ke Bangkinang, antara lain, Pekanbaru saat itu, selain sudah menjadi ibu kota Provinsi Riau, juga sudah menjadi Kotamadya.
Kemudian dengan bergulirnya era reformasi dengan semangat demokrasi dan pelaksanaan otonomi daerah di tingkat kabupaten dan kota, terbentuk dua daerah baru hasil pemekaran Kab. Kampar, yakni Kab. Pelalawan dan Rokan Hulu.