Mohon tunggu...
Johansyah Syafri
Johansyah Syafri Mohon Tunggu... Editor - Pelayan Publik

Kata Imam Syafi'i, "Ilmu adalah buruan dan tulisan adalah ikatannya."

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal Pilihan

Pilkades di Bengkalis Ditunda Bukan Karena SE Mendagri

6 Februari 2023   15:02 Diperbarui: 6 Februari 2023   15:11 492
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bila mengacu kepada lampiran Permendagri Nomor 42 Tahun 2016, naskah dinas dengan Nomor 100.3.5.5/244/SJ, tanggal 14 Januari 2023, merupakan naskah dinas korespondensi ekstern/surat biasa.

Surat tersebut adalah surat biasa dengan klasifikasi 'Sangat Segera' yang ditujukan kepada Gubernur serta Bupati/Wali Kota se-Indonesia yang keluar dari Sekretariat Jenderal Kemendagri, makanya ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama (a.n.) Menteri Dalam Negeri. Ada kode 'SJ' dalam nomor suratnya.

Sekali lagi, surat itu bukan SE. Tidak termasuk dalam naskah dinas pengaturan. Hanya surat biasa. Naskah dinas korespondensi ekstern

Merujuk pada Pasal 10 Permendagri Nomor 54 Tahun 2009, kata 'Sangat Segera' sama dengan 'Kilat'. Sebagai petunjuk kecepatan proses surat tersebut setelah diterima penerimanya untuk ditindaklanjuti.

Maksudnya, sebagaimana diterangkan dalam Pasal 10 huruf a Permendagri Nomor 54 Tahun 2009, "amat segera/kilat, dengan batas waktu 24 jam setelah surat diterima."

Ada 4 (empat) poin dalam surat Nomor 100.3.5.5/244/SJ (angka 1 s.d. 4). Angka 1 s.d. 3 menjelaskan tentang pertimbangan dan ketentuan-ketentuan yang menjadi perhatian dalam menetapkan isi surat pada angka 4.

Secara utuh, adapun isi surat pada angka 4, sebagai berikut, "a. Bupati/Wali Kota yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa dapat dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023 dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan."

Selanjut, "b. Bupati/Wali Kota dapat melaksanakan kembali pemilihan kepala desa setelah selesai tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan."

Kemudian, "c. Bupati/Wali Kota yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa dapat dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023 dan yang akan menunda sampai dengan selesai tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, agar melaporkan kepada dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri."

Lalu, "d. Dalam rangka pemilihan kepala desa sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, agar melakukan koordinasi dengan FORKOPIMDA khususnya dalam menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan di wilayah Saudara/i."

Terakhir, "e. Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemilihan kepala desa di wilayah masing-masing serta melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun