Kabupaten Bengkalis yang sedianya digelar tahun 2023 ini, dipastikan ditunda.
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) diWalau belum tentukan tanggal dan bulannya, secara serentak Pilkades di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini baru akan dilaksanakan pada tahun 2025.
Artinya, Pilkades serentak tersebut digelar setelah Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Mengutip nusaperdana.com, penundaan tersebut merupakan hasil keputusan rapat bersama Pemerintah Kab. Bengkalis dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Rapat yang dipimpin Bupati Bengkalis Kasmarni didampingi Wakil Bupati H. Bagus Santoso, dilaksanakan Ahad malam, 5 Februari 2023, di Duri, Kec. Mandau.
Hadir dalam rapat itu, di antaranya Ketua DPRD H. Khairul Umam, Sekretaris Daerah Bengkalis H. Bustami HY, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Andris Wasono.
Kemudian, Plt. Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) H. Ismail, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) H. Hermanto Baran, dan Kadis Kominfotik Hendrik Dwi Yatmoko.
Masih mengutip pemberitaan nusaperdana.com, "Penundaan Pilkades tersebut, sesuai dengan surat edaran Kemendagri Nomor:100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023. Menyebutkan Bupati/Wali Kota dapat melaksanakan pemilihan kepala desa sebelum tanggal 1 November 2023 atau menunda sampai dengan selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024."
Agar tak bingung, sebenarnya naskah dinas dengan Nomor 100.3.5.5/244/SJ, tanggal 14 Januari 2023 tersebut, bukan surat edaran (SE).
Kalau mengacu pada Permendagri Nomor 42 Tahun 2016 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, format surat edaran, tidak begitu. Tertulis kata 'SURAT EDARAN'.
Sementara bila berpedoman pada Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 Tentang Kode Klasifikasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Nomor 100.3.5.5 tersebut bermakna terkait "PEMERINTAH DESA (100.3); Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan (100.3.5); Pemilihan kepala desa, perangkat desa (100.3.5.5)."
Bila mengacu kepada lampiran Permendagri Nomor 42 Tahun 2016, naskah dinas dengan Nomor 100.3.5.5/244/SJ, tanggal 14 Januari 2023, merupakan naskah dinas korespondensi ekstern/surat biasa.
Surat tersebut adalah surat biasa dengan klasifikasi 'Sangat Segera' yang ditujukan kepada Gubernur serta Bupati/Wali Kota se-Indonesia yang keluar dari Sekretariat Jenderal Kemendagri, makanya ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama (a.n.) Menteri Dalam Negeri. Ada kode 'SJ' dalam nomor suratnya.
Sekali lagi, surat itu bukan SE. Tidak termasuk dalam naskah dinas pengaturan. Hanya surat biasa. Naskah dinas korespondensi ekstern
Merujuk pada Pasal 10 Permendagri Nomor 54 Tahun 2009, kata 'Sangat Segera' sama dengan 'Kilat'. Sebagai petunjuk kecepatan proses surat tersebut setelah diterima penerimanya untuk ditindaklanjuti.
Maksudnya, sebagaimana diterangkan dalam Pasal 10 huruf a Permendagri Nomor 54 Tahun 2009, "amat segera/kilat, dengan batas waktu 24 jam setelah surat diterima."
Ada 4 (empat) poin dalam surat Nomor 100.3.5.5/244/SJ (angka 1 s.d. 4). Angka 1 s.d. 3 menjelaskan tentang pertimbangan dan ketentuan-ketentuan yang menjadi perhatian dalam menetapkan isi surat pada angka 4.
Secara utuh, adapun isi surat pada angka 4, sebagai berikut, "a. Bupati/Wali Kota yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa dapat dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023 dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan."
Selanjut, "b. Bupati/Wali Kota dapat melaksanakan kembali pemilihan kepala desa setelah selesai tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan."
Kemudian, "c. Bupati/Wali Kota yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa dapat dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023 dan yang akan menunda sampai dengan selesai tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, agar melaporkan kepada dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri."
Lalu, "d. Dalam rangka pemilihan kepala desa sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, agar melakukan koordinasi dengan FORKOPIMDA khususnya dalam menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan di wilayah Saudara/i."
Terakhir, "e. Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemilihan kepala desa di wilayah masing-masing serta melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri."
Jadi, penundaan Pilkades di Kab. Bengkalis tahun 2023 dan baru dilaksanakan pada tahun 2025, bukan karena adanya SE Mendagri.
SE pasti diedarkan, tapi surat yang diedarkan belum tentu SE. *****
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H