Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan.
Marka jalan meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang.
Marka jalan berfungsi untuk mengatur lalu lintas, memperingatkan, atau menuntun pengguna jalan dalam berlalu lintas.
Bentuknya, dapat berupa peralatan atau tanda.
Sedangkan warnanya, bisa putih, kuning, merah atau corak rupa lainnya.
Bila marka jalan berwarna putih, hal itu menyatakan bahwa pengguna jalan wajib mengikuti perintah atau larangan sesuai dengan bentuknya.
Adapun marka jalan berwarna kuning, menginformasikan bahwa pengguna jalan dilarang berhenti pada area tersebut.
Sedangkan bila corak rupanya merah, menyatakan keperluan atau tanda khusus.
Di sejumlah tempat, misalnya di ruas jalan di depan pintu masuk dan pintu keluar sebuah perkantoran, kerap ada terdapat marka berbentuk kota persegi panjang dengan tanda silang (2 garis diagonal berpotongan) di dalamnya yang berwarna kuning.
Kotak kuning tersebut dalam bahasa Inggris disebut yellow box junction (YBC).
Marka Jalan, pengguna jalan (kendaraan bermotor), baik itu kendaraan roda 2, roda 4 dan dengan roda lebih dari itu, dilarang berhenti di area tersebut.
Sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentangMengacu kepada Pasal 287 ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, pelanggarnya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Bunyi Pasal 287 ayat (1) tersebut, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
Sekarang sudah paham kan guna marka kotak dengan 2 garis diagonal berpotongan warna kuning tersebut?
Kalau sudah paham patuhi dan jangan lupa beritahu teman-teman. Biar teman kita tak kena pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
Patuh atau taat itu indah dan menyelamatkan. *****
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H